Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Dikuasai Pensiuan, OPD Disebut Kacakuan Data Aset

BKAD menyimpulkan bahwa pengelolaan Randis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu masih jauh dari ideal.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
RANDIS TERBENGKALAI - Kabid Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra ditemui, Senin (21/4/2025). Usai apel penertiban Randis, BKAD menyimpulkan bahwa pengelolaan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan masih jauh dari ideal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) pada 15 hingga 16 April 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Bupati Luwu sebagai bentuk penertiban aset daerah.

Dari kegiatan tersebut, BKAD menyimpulkan bahwa pengelolaan Randis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu masih jauh dari ideal.

Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, mencatat ada enam poin pasca apel Randis.

Pertama, pengelolaan Randis belum berjalan dengan baik.

Masih banyak kendaraan dinas yang tidak dikuasai secara fisik oleh OPD yang tercatat sebagai pengguna.

Kedua, banyak Randis yang saat ini dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah pindah instansi, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.

“Ketiga, Kepala OPD sebagai pengguna barang tidak menjalankan tugasnya untuk mengamankan dan memelihara kendaraan dengan baik,” lanjut Randi, pada Senin (21/4/2025).

Keempat, perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan Randis juga dinilai belum merata.

Beberapa OPD kekurangan kendaraan, sementara lainnya kelebihan.

Kelima, inventarisasi barang milik daerah (BMD) dilakukan tanpa pemeriksaan fisik terlebih dahulu, sehingga laporan yang dibuat diragukan keakuratannya.

“Dan yang keenam, banyaknya kendaraan dinas yang tidak dikuasai menyebabkan terganggunya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” akunya.

Sebagai tindak lanjut, BKAD memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Di antaranya, pelaksanaan Apel Randis sebaiknya dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan pemantauan berkala.

“Durasi pelaksanaannya juga perlu ditambah agar pemeriksaan kendaraan bisa lebih teliti. Selain itu, mengingat kondisi geografis Luwu yang luas, apel juga bisa dilaksanakan di wilayah Walmas untuk memudahkan kehadiran Randis dari daerah terpencil,” sarannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved