Sosok Risma Nenek-nenek Tersangka Korupsi Rp21 Miliar PT KAI, Berani Lawan Petugas saat Ditangkap
Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.
Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.
Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.
Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.
Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.
Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.
Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Polemik Jalan Perumahan Subsidi di Maros Berakhir, Balai Kereta Api Buka Akses Alternatif |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
370 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Gaji Karyawan Balai Kereta Api Sulsel |
![]() |
---|
Imbas Tutup Akses Perumahan Subsidi, DPRD Maros Ancam Balas Balai Pengelola Kereta Api Sulsel |
![]() |
---|
Jalan ke Balai Kereta Api Sulsel Ditutup, Ratusan Rumah Subsidi Maros Terancam Terbengkalai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.