Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Jalan Perumahan Subsidi di Maros Berakhir, Balai Kereta Api Buka Akses Alternatif

Sebelumnya, akses jalan menuju kawasan perumahan itu sempat ditutup oleh Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
MAROS - Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur meninjau langsung lokasi jalan alternatif untuk truk pengangkut material, Jumat (12/9/2025).Turut hadir Kepala Balai Kereta, Direktur keselamatan perkeretaapian, Kepala Kantor KPKNL Makassar, Kadis PUPR, Kepala BKAD, dan Camat Maros Baru. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, akhirnya menemui titik terang.

Akses jalan menuju kawasan perumahan itu sempat ditutup Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut pihak balai telah memberikan solusi dengan membuka jalan alternatif di samping jalur masuk kereta api.

Jalan itu diperuntukkan khusus bagi mobilitas truk pengangkut material pembangunan perumahan.

Muetazim Mansyur adalah seorang birokrat dan politikus yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Maros.

Ia mendampingi Chaidir Syam, Bupati Maros.

Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi wakil bupati, Muetazim Mansyur memiliki karier yang panjang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maros.

Jabatan terakhirnya sebelum dilantik menjadi Wakil Bupati adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros.

Ia dilantik sebagai Wakil Bupati Maros untuk periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025.

“Sudah ada surat resmi dari Dirjen Perkeretaapian kepada Pemda Maros terkait penggunaan jalan tersebut,” ungkap Muetazim kepada Tribun Timur, Jumat(12/9/3025).

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Ditjen ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. 

Ditjen Perkeretaapian memiliki tugas dan fungsi utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis di bidang perkeretaapian.

Dalam surat itu dijelaskan, jika terjadi kerusakan pada bangunan milik balai akibat penggunaan jalan, maka perbaikannya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Point utamanya terkait tanggung jawab jika ada kerusakan yang timbul akibat penggunaan jalan,” bebernya.

Muetazim menambahkan, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait telah meninjau langsung lokasi jalan alternatif tersebut pagi ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved