Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

604 Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Tidak Dikuasai, Audit Lanjutan Dimulai

604 kendaraan dinas Pemkab Luwu tak dikuasai OPD, kini dalam proses audit. Inspektorat dan BPKP akan mengungkap masalah ini lebih lanjut.

Muh Sauki Maulana/TRIBUN TIMUR
RANDIS TERBENGKALAI – Suasana cek randis pemkab Luwu, Selasa (15/4/2025). Di hari kedua apel randis, terungkap kendaraan dinas milik Kepala Dinas Perkim Luwu menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Wakil Bupati Dhevy Bijak memimpin langsung pengecekan kendaraan dinas dari seluruh OPD di Pemkab Luwu.

“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan apel untuk seluruh ASN. Kini giliran kendaraan dinas seluruh OPD yang diperiksa, sesuai arahan Bupati untuk memastikan apakah kendaraan yang ada benar-benar dikuasai oleh ASN yang berwenang,” ujarnya.

Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, menjelaskan bahwa apel ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat dan staf OPD.

“Kami ingin memastikan kondisi fisik kendaraan roda empat dan roda dua, apakah masih terawat dan digunakan dengan benar. Jika ditemukan kendaraan yang tidak dikuasai, akan ada langkah tindak lanjut,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun, total kendaraan dinas di Pemkab Luwu berjumlah 2.141 unit, terdiri dari 367 unit roda empat dan 1.749 unit roda dua. 

Dari jumlah tersebut, 59 unit kendaraan roda empat dan 545 unit kendaraan roda dua tercatat tidak dikuasai oleh OPD yang bersangkutan.

Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak dikuasai bisa berindikasi pada pensiun, pindah dinas, atau keberadaannya yang tidak diketahui.

“Ini masih akan kami verifikasi lebih lanjut,” terangnya.

Ia menegaskan, masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan atau masih dikuasai oleh pejabat lama. 

Randi juga mengingatkan, kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik bisa berujung pada tuntutan ganti rugi, sesuai rekomendasi dari auditor Inspektorat.

Apel kendaraan dinas ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.

Bupati Luwu Patahuddin menegaskan bahwa kendaraan yang rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, harus dilaporkan lengkap dengan foto dan dokumentasi pengamanan.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana


 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved