Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rencana Prabowo Setelah Hakim PN Terjerat Kasus Suap, Ciri-ciri Pejabat Bakal Dibuang Diungkap

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlibat suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut. Kini Prabowo bereaksi setelah hakim itu terlibat suap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana Presiden Prabowo Subianto setelah mengetahui keterlibatan para hakim dalam kasus perkara suap dan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlibat suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, masalah penegakan dan keadilan hukum selalu menjadi keprihatinan Prabowo Subianto.

Prabowo akan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi suatu masalah yang terus berulang. 

"Ya itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo, bahwa penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah di kemudian hari, dan selalu menjadi celah, ada celah bagi problem-problem berikutnya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Sebab itu, ungkap Muzani, Prabowo berkeinginan untuk melakukan penataan ulang terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar dapat diisi oleh orang-orang yang beintegritas tinggi. 

"Karena itu beliau ingin melakukan penataan terhadap pembangunan hukum, sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas, orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap bangsa dan negara," ucapnya. 

Lebih lanjut, Prabowo juga ingin melakukan pembangunan dan penataan hukum secara menyeluruh dan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak. 

"Karena itu beliau juga terus ingin mendapatkan masukan dari berbagai macam pihak yang memiliki pandangan dan keinginan yang sama, bagaimana Indonesia ini menjadi negara hukum yang kuat," tandas Ketua MPR RI itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka suap Rp 60 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

MAKI: Levelnya Sudah Minta Digoda, Bukan Tidak Tahan Godaan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sistem pengawasan Mahkamah Agung jebol imbas terungkapnya kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO. 

Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved