Rencana Prabowo Setelah Hakim PN Terjerat Kasus Suap, Ciri-ciri Pejabat Bakal Dibuang Diungkap
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlibat suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana Presiden Prabowo Subianto setelah mengetahui keterlibatan para hakim dalam kasus perkara suap dan gratifikasi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlibat suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, masalah penegakan dan keadilan hukum selalu menjadi keprihatinan Prabowo Subianto.
Prabowo akan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi suatu masalah yang terus berulang.
"Ya itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo, bahwa penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah di kemudian hari, dan selalu menjadi celah, ada celah bagi problem-problem berikutnya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Sebab itu, ungkap Muzani, Prabowo berkeinginan untuk melakukan penataan ulang terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar dapat diisi oleh orang-orang yang beintegritas tinggi.
"Karena itu beliau ingin melakukan penataan terhadap pembangunan hukum, sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas, orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap bangsa dan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Prabowo juga ingin melakukan pembangunan dan penataan hukum secara menyeluruh dan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Karena itu beliau juga terus ingin mendapatkan masukan dari berbagai macam pihak yang memiliki pandangan dan keinginan yang sama, bagaimana Indonesia ini menjadi negara hukum yang kuat," tandas Ketua MPR RI itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka suap Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
MAKI: Levelnya Sudah Minta Digoda, Bukan Tidak Tahan Godaan
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sistem pengawasan Mahkamah Agung jebol imbas terungkapnya kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.
Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Perintah Tegas Prabowo ke Kapolri dan Panglima, Sasaran Pendemo Anarkis |
![]() |
---|
Panggilan Jiwa Presiden Mengisi Perut Rakyat Terus Melaju |
![]() |
---|
Affan Kurniawan: Nama yang Tak Boleh Hilang dalam Sunyi |
![]() |
---|
Foto-foto Kondisi Terbaru Gedung DPRD Makassar Terbakar, Puluhan Mobil Tinggal Puing, Staf Tewas |
![]() |
---|
Irjen Asep Edi Suheri Terancam, Prabowo Sebut Tindakan Polisi Berlebihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.