Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perintah Tegas Prabowo ke Kapolri dan Panglima, Sasaran Pendemo Anarkis

Menurut Sigit, sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindakan anarkis, bahkan pidana.

Editor: Ansar
Sekretariat Presiden
PIDATO- Presiden Prabowo Subianto di Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025, Tangerang, Banten, 28 Agustus 2025. Prabowo Subianto perintahkan Kapolri dan Panglima TNI segera kendalikan situasi di berbagai daerah. (Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Prabowo Subianto perintahkan Kapolri dan Panglima TNI segera kendalikan situasi di berbagai daerah.

Sejumlah gedung DPR didemo dan dibakar pendemo.

Eskalasi demonstrasi kian memanas dan menjalar ke sejumlah daerah di Indonesia.

Prabowo Subianto turun tangan.

Dari Hambalang, Prabowo memanggil Kapolri Panglima TNI.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” kata Sigit, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Sigit, sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindakan anarkis, bahkan pidana.

“Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran.

Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana,” ungkap dia.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya.

Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sigit.

Sigit berharap langkah tegas TNI-Polri bisa membuat masyarakat lebih tenang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved