Kronologi Aksi Bejat Gibran Terhadap Bocah 11 Tahun di Makassar, Polisi: 4 Kali Rudapaksa Korban
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, aksi bejat pelaku dlakukan terhadap korban pada 9 April 2025.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi penyekapan dan rudapaksa yang dilakukan pelaku Khalil Gibran (37) terhadap anak umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, aksi bejat pelaku dlakukan terhadap korban pada 9 April 2025.
Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan.
"Kemudian (korban) dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," kata Arya.
Korban yang masih polos pun mengikuti ajakan itu lalu bersedia naik ke motor korban.
Setelah itu, korban dibonceng Gibran ke kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggala
"Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.
Korban P yang sadar dirinya akan dirudapaksa pelaku kata Arya, pun berontak dan berteriak ingin keluar dari kamar kos pelaku.
"Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban.
Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekalii.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban,
pelaku menggunakan cairan/pelumas," bebernya.
Saat kali ke empat pelaku melakukan rudapaksa, korban P lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku.
Pelaku Ditembak
Pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku bernama Khalil Gibran (37), salah satu karyawan rumah makan di Kota Makassar.
Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah melakukan aksi bejatnya, Minggu malam.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang merilis pengungkapan kasus itu mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Rilis pengungkapan kasus memilukan itu juga dihadiri oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Informasi yang diperoleh dari bahan keterangan (baket) kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu dialami korban berinisial P.
Hal ini terkuak setelah personel Polsek Manggala mendapatkan laporan adanya keributan di sebuah kontrakan, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat kemarin.
Setelah tiba di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa keributan tersebut terjadi akibat adanya seorang anak yang diduga mengalami kekerasan dan rudapaksa oleh seorang pria tidak dikenal.
P kepada polisi mengatakan, kejadian bermula saat dirinya menjual krupuk di Jl Letjen Hertasning, Kamis (10/4/2025).
Saat berjualan, ia dihampiri pria misterius yang mengendarai motor.
Pria itu, membujuk P untuk ikut bersamanya dengan iming-iming akan diberikan baju baru dan beras.
Tanpa rasa curiga, P pun naik ke motor pria itu ke kontrakan di Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.
Setibanya di kontrakan itu, lanjut P dirinya mengaku langsung dianiaya oleh pelaku.
Kedua tangannya, lanjut P diikat pelaku menggunakan lakban hitam.
Begitu juga mulutnya, disekap menggunakan lakban hitam.
Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah itu, pelaku tertidur pulas.
Kemudian, beberapa jam setelahnya atau keesokan harinya (Jumat), P mengaku ikatan lakban di tangannya sudah terlepas.
Ia pun kabur dari dalam kamar kontrakan itu, dan menuju rumahnya.
Setibanya di rumah, kejadian memilukan itu diceritakan ke orangtuanya.
Orangtua yang berang mendengar pengakuan P, pun mendatangi kontrakan itu.
Namun, pelaku diduga sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Setelah keributan berhasil diredam kata Semuel, korban dan orangtuanya langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar, membuat laporan polisi.
"Oh iya (benar), langsung dibawa ke Polrestabes, PPA. PPA yang ambil alih," kata Semuel kepada tribun, Sabtu (12/4/2025).
"Kita langsung arahkan, keluarga (melapor di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar)," lanjutnya.
Saat tiba di lokasi, lanjut Semuel, terduga pelaku sudah tidak ada.
"(Pelaku) Tidak ada (di lokasi), keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi pak Bhabin yang arahkan ke sana (Polrestabes Makassar), jadi langsung laporannya di PPA," ujarnya.
Pihak keluarga korban lanjut Semuel, sempat mengira pelaku telah diamankan di Polsek Manggala.
Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga korban akhirnya melapor resmi ke Polrestabes Makassar.
"Keluarganya mau datang mengamuk, nakira di Polsek, padahal bukan," tuturnya.(*)
Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan |
![]() |
---|
Ibu Tiga Anak Tewas Misterius, Polisi Bongkar Makam Irna di Makassar |
![]() |
---|
Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris |
![]() |
---|
5 Tips Aman Berkendara di Jalan Licin dan Berpasir ala Asmo Sulsel |
![]() |
---|
Update Kasus Tukar Lahan PT Hadji Kalla, Polda Sulsel Panggil GMTD Senin 12 Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.