Opini
Counter-Analisis: Indonesia Kekurangan Jumlah Dokter Gigi?
Beberapa hari lalu Bapak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah membuat pernyataan terbuka bahwa lebih 50 persen Puskesmas di Indonesia tidak
Poin pentingnya:
Sebanyak apa pun jumlah lulusan dokter gigi ditingkatkan, selama daya serap pemerintah tidak ikut dinaikkan, maka kekosongan dokter gigi di Puskesmas akan tetap terjadi. Ini bukan soal kekurangan SDM, tapi kegagalan dalam manajemen distribusi dan perekrutan.
2. Ketimpangan Distribusi Bukan Karena Kekurangan Dokter
Menurut data Kemenkes RI (Profil Kesehatan Indonesia 2023), Indonesia memiliki lebih dari 40.000 dokter gigi.
Namun distribusi mereka terkonsentrasi di kota besar dan sektor swasta/klinik mandiri.
Banyak dokter gigi yang sebenarnya bersedia ditempatkan di daerah, namun tidak tersedianya SK, gaji, atau tunjangan yang memadai mengakibatkan kebanyakan dokter gigi berpikir realistis untuk tidak bekerja di daerah.
3. Masalah Utama: Kebijakan dan Anggaran
Banyak Puskesmas tidak membuka formasi dokter gigi karena keterbatasan anggaran APBD. Pemerintah daerah sering lebih memilih merekrut dokter umum karena dianggap lebih “serba bisa.”
4. Solusi Bukan Menambah Dokter Gigi, Tapi Menyerap yang Sudah Ada
Daripada menyatakan kekurangan dokter gigi, lebih tepat jika pemerintah:
1) Meningkatkan jumlah formasi CPNS/PPPK khusus dokter gigi.
2) Menyediakan insentif dan tunjangan daerah terpencil.
3) Menjalankan skema penempatan berbasis prioritas wilayah.
Kesimpulan
Pernyataan bahwa Indonesia kekurangan dokter gigi tidak sepenuhnya akurat. Masalah utama adalah kurangnya kebijakan dan pendanaan yang berpihak pada penempatan dokter gigi di fasilitas kesehatan primer.
Tanpa peningkatan daya serap pemerintah, penambahan lulusan hanya akan memperpanjang antrean pengangguran terdidik, bukan menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan gigi masyarakat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.