Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

John Candra Dilapor ke Polisi, Yayasan Bantah Ada Penggelapan

Dalam beberapa waktu terakhir ada fitnah tersebar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik, terkait tudingan penggelapan uang yayasan.

DOK PRIBADI
YAYASAN ATMA JAYA - Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya, Muara Harianja saat jumpa pers di Cafe Goodfield Makassar, Sabtu (12/4/2025). Muara Harianja menegaskan dalam beberapa waktu terakhir ada fitnah tersebar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik terkait tudingan penggelapan uang yayasan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Atma Jaya membantah tudingan penggelapan uang yayasan senilai Rp10 miliar oleh John Chandra Syarif.

Demikian ditegaskan penasihat hukum yayasan, Muara Harianja.

Dia menegaskan dalam beberapa waktu terakhir ada fitnah tersebar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik, terkait tudingan penggelapan uang yayasan.

Itu setelah pendiri yayasan Atma Jaya yang baru, Alex Walalangi melayangkan laporan dugaan penggelapan yang dilakukan owner Yayasan Atma Jaya, John Candra Syarif ke Polda Sulsel pada Oktober 2024.

"Alex melaporkan Pak John ke Polda Sulsel, tanggal 28 Oktober 2024, seolah-olah Pak John ini menggelapkan uang yayasan Rp10 miliar," katanya, Sabtu (12/4/2024).

"Ada tiga yang dilaporkan, Pak John, Ketua Yayasan, dan Bendahara. Ini sudah trending di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik," Muara Harianja menambahkan.

Ia mengatakan laporan tersebut cenderung aneh.

Sebab jika berbicara pasal 372 tentang penggelapan, seharusnya pemilik uang melapor, tapi ini justru pemilik uang dilaporkan.

Dia juga mempertanyakan, bukti apa yang dipakai Alex melapor ke Polda dan kenapa itu diterima.

"Kan sudah menjadi fitnah ini namanya. Padahal yayasan sudah mengadakan rapat tanggal 29 Juli 2024, isinya perihal tanah Atma Jaya."

"Kenapa tanah Atma Jaya, karena yang membeli ini Pak John dengan luas bidang sekitar 2,5 hektare senilai Rp149,6 juta lebih pada tahun 1980-an," lanjutnya.

Dia menegaskan rapat tersebut dihadiri para pembina, pengawas, dan pengurus, termasuk Alex Walalangi, John Chandra Syarief, dan Lucas Paliling.

Kemudian pada 14 Agustus 2024 yayasan kembali mengadakan rapat, sebagai tindak lanjut rapat tanggal 29 Juli.

Pada rapat tersebut semua pihak juga hadir, kecuali John Cadra Syarif.

Dia sengaja tidak dihadirkan karena menyangkut dirinya, sehingga jadi tidak etis kalau dihadirkan.

Kata Muara, ini juga atas permintaan semua pihak, karena John Candra Syarif yang mengajukan klaim.

"Klaim itu diajukan karena menjadi hak Pak John sebagai pengganti, dengan konversi nilai sekitar Rp50 miliar saja. Kan angka Rp149,6 juta tahun 1982 kalau dikurskan sekarang sekitar Rp150 miliar, tetapi diminta hanya Rp50 miliar," kata dia.

Dari nilai Rp50 miliar tersebut, John Candra meminta Rp10 miliar dibayar di depan dan itu sudah diselesaikan. Kemudian sisanya diangsur sesuai dengan kemampuan yayasan.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024, permintaan tersebut disetujui dan ditandatangani semua pihak.

Akan tetapi, beakangan muncul kabar bahwa uang Rp10 miliar tersebut dianggap sebagai penggelapan.

"Alex ini pendiri yayasan baru, dia diberhentikan dari yayasan lama karena tidak bisa mengmban tugas," katanya via rilis.

"Tetapi dia sekarang melaporkan penggelapan, padahal kan semua pengurus dan pembina yayasan sudah sepakat dan bertandatangan, dia juga tanda tangan atas klaim Pak John, karena tidak mungkin Pak John minta tanah," terangnya.

Dengan begitu, Muara Harianja meminta agar kasus ini dihentikan.

Sebab, sudah ada legal standing yang dimiliki John Candra Syarif dan semua pihak sudah menyepakati hal itu, sesuai dengan bukti absensi dan tanda tangan yang ada.

"Jadi saya meminta agar langkah ini dihentikan. Karena sudah ada legal standingnya sudah ada, unsur kejahatan juga tidak ada di situ karena sudah disepakati oleh pembina, pengurus, dan pengawas, dan tanah itu Pak John sendiri yang beli. Yang diminta juga tidak sampai 30 persen," harapnya.

Selain itu, Muara harianja juga kembali memasukkan gugatan baru untuk yayasan Atma Jaya yang baru. 

Di sana, ada 13 pihak tergugat, dan sudah teregistrasi dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks.

"Kemudian, saya masukkan gugatan baru lagi dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks. Ini masuk tanggal 9 April kemarin, dengan terlapor ada 13 pihak."

"Nanti sidangnya tanggal 22 dan gugatan lama tetap berproses dengan jadwal sidang lanjutan tanggal 15 April," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved