DPR RI
Kekayaan Pimpinan DPR RI, Puan Maharani Lebih Setengah Triliun, Saan Mustofa 'Termiskin'
Sebanyak empat pimpinan DPR RI sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rincian dari masing-masing kategori yang belum melaporkan LHKPN yakni sebanyak 12.423 wajib lapor (3,72 persen) di bidang eksekutif, 3.456 wajib lapor (16,47 persen) di bidang legislatif, 7 wajib lapor (0,03 persen) di bidang yudikatif, dan 981 wajib lapor (2,17 persen) dari BUMN/BUMD.
Dari 16 ribu penjabat itu, ada satu pimpinan DPR yang juga belum melaporkan LHKPN 2024.
Sementara empat pimpinan DPR sudah melaporkan.
KPK juga mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN mereka untuk menunaikan kewajibannya.
Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2024 telah diperpanjang oleh KPK hingga hari ini, yakni 11 April 2025.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan LHKPN 2024 yakni 31 Maret 2025.
"Jelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan wajib lapor lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," tutur Budi Prasetyo.
Melalui perpanjangan batas waktu pelaporan itu, Budi berharap para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh.
Kepatuhan itu, lanjut dia, baik terkait ketepatan waktu maupun dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," jelas dia.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN.
Budi mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 399.925 yang telah melaporkan LHKPN.
Rinciannya, terdiri dari 320.647 penyelenggara negara di bidang eksekutif, 17.439 dari bidang legislatif, 17.925 dari bidang yudikatif, dan dari BUMN/BUMD sebanyak 43.914 wajib lapor.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi," ucap Budi.
Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, Budi menyebut bahwa selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan bahwa jika saat pengisian dan pelaporan LHKPN terdapat kendala, pihaknya juga terbuka untuk melakukan pembantuan dan pendampingan.(tribun network/ham/dod)
DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Puan Maharani
Sufmi Dasco Ahmad
Cucun Ahmad Syamsurijal
Saan Mustopa
Adies Kadir
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif |
![]() |
---|
Legislator DPR RI Andi Muawiyah Wujudkan Mimpi Anak Sulsel, Salurkan Rp20,7 Miliar Beasiswa |
![]() |
---|
AYP Desak Refocusing Anggaran, Kurangi Belanja Birokrasi, Perkuat Fiskal Daerah |
![]() |
---|
DPR RI Sorot Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani, Sampai-sampai Presiden Prabowo Dikritik |
![]() |
---|
Andi Yuliani Paris Libatkan Guru dalam Sosialisasi Ketahanan Pangan di Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.