Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Kekayaan Pimpinan DPR RI, Puan Maharani Lebih Setengah Triliun, Saan Mustofa 'Termiskin' 

Sebanyak empat pimpinan DPR RI sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok IG DPR RI
LHKPN PIMPINAN DPR- Sebanyak empat pimpinan DPR RI sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2024. Mereka adalah Puan Maharani, Sufmi Ahmad Dasco, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustofa minus Adies Kadir.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak empat pimpinan DPR RI sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka adalah Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa

Puan Maharani adalah pimpinan DPR RI terkaya dengan harta melebihi Rp500 miliar atau lebih dari setengah triliun. 

Sementara itu, harta Saan Mustofa paling kecil di antara lima pimpinan sebesar Rp6 miliar lebih. 

Sementara itu, berdasarkan penulusuran wartawan, Wakil Ketua DPR Adies Kadir belum menyerahkan berkasnya. 

Adies merupakan pimpinan DPR berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Adies terakhir melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11 miliar lebih pada Juni 2024 lalu. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada 16.867 penyelenggara negara (PN) yang termasuk wajib lapor (WL) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. 

Dari 16 ribu penjabat itu, ada satu pimpinan DPR yang juga belum melaporkan LHKPN 2024.

Sementara empat pimpinan DPR sudah melaporkan.

Namun demikian, KPK tak mengungkapkan nama pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN itu.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

"Nanti dicek terlebih dahulu (nama pimpinan DPR yang belum lapor LHKPN)," sambungnya. 

Tessa mengatakan, KPK belum bisa melakukan teguran lantaran pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan LHKPN.

"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.

KPK juga mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN mereka untuk menunaikan kewajibannya.

Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2024 telah diperpanjang oleh KPK hingga hari ini, yakni 11 April 2025.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan LHKPN 2024 yakni 31 Maret 2025. 

Kekayaan pimpinan DPR RI 

Puan Maharani Rp552.887.740.518 

Sufmi Ahmad Dasco Rp79.029.023.525 

Cucun Ahmad Syamsurijal Rp.22.120.000.000

Adies Kadir Rp11.171.840.000

Saan Mustofa Rp.6.118.945.929

*Laporan tahun 2023 

16.867 Belum Lapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada 16.867 penyelenggara negara (PN) yang termasuk wajib lapor (WL) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut jumlah itu sekitar 4 persen dari total penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN.

Data tersebut per Rabu (9/4/2025).

"Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4).

Rincian dari masing-masing kategori yang belum melaporkan LHKPN yakni sebanyak 12.423 wajib lapor (3,72 persen) di bidang eksekutif, 3.456 wajib lapor (16,47 persen) di bidang legislatif, 7 wajib lapor (0,03 persen) di bidang yudikatif, dan 981 wajib lapor (2,17 persen) dari BUMN/BUMD. 

Dari 16 ribu penjabat itu, ada satu pimpinan DPR yang juga belum melaporkan LHKPN 2024.

Sementara empat pimpinan DPR sudah melaporkan.

KPK juga mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN mereka untuk menunaikan kewajibannya.

Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2024 telah diperpanjang oleh KPK hingga hari ini, yakni 11 April 2025.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan LHKPN 2024 yakni 31 Maret 2025. 

"Jelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan wajib lapor lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," tutur Budi Prasetyo.

Melalui perpanjangan batas waktu pelaporan itu, Budi berharap para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh.

Kepatuhan itu, lanjut dia, baik terkait ketepatan waktu maupun dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," jelas dia.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN.

Budi mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 399.925 yang telah melaporkan LHKPN.

Rinciannya, terdiri dari 320.647 penyelenggara negara di bidang eksekutif, 17.439 dari bidang legislatif, 17.925 dari bidang yudikatif, dan dari BUMN/BUMD sebanyak 43.914 wajib lapor.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi," ucap Budi.

Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, Budi menyebut bahwa selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan bahwa jika saat pengisian dan pelaporan LHKPN terdapat kendala, pihaknya juga terbuka untuk melakukan pembantuan dan pendampingan.(tribun network/ham/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved