Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Kekayaan Pimpinan DPR RI, Puan Maharani Lebih Setengah Triliun, Saan Mustofa 'Termiskin' 

Sebanyak empat pimpinan DPR RI sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok IG DPR RI
LHKPN PIMPINAN DPR- Sebanyak empat pimpinan DPR RI sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2024. Mereka adalah Puan Maharani, Sufmi Ahmad Dasco, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustofa minus Adies Kadir.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak empat pimpinan DPR RI sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka adalah Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa

Puan Maharani adalah pimpinan DPR RI terkaya dengan harta melebihi Rp500 miliar atau lebih dari setengah triliun. 

Sementara itu, harta Saan Mustofa paling kecil di antara lima pimpinan sebesar Rp6 miliar lebih. 

Sementara itu, berdasarkan penulusuran wartawan, Wakil Ketua DPR Adies Kadir belum menyerahkan berkasnya. 

Adies merupakan pimpinan DPR berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Adies terakhir melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11 miliar lebih pada Juni 2024 lalu. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada 16.867 penyelenggara negara (PN) yang termasuk wajib lapor (WL) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. 

Dari 16 ribu penjabat itu, ada satu pimpinan DPR yang juga belum melaporkan LHKPN 2024.

Sementara empat pimpinan DPR sudah melaporkan.

Namun demikian, KPK tak mengungkapkan nama pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN itu.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

"Nanti dicek terlebih dahulu (nama pimpinan DPR yang belum lapor LHKPN)," sambungnya. 

Tessa mengatakan, KPK belum bisa melakukan teguran lantaran pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan LHKPN.

"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved