Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Timur

Aturan Gratifikasi dan Korupsi Selama Idulfitri Diterbitkan di Luwu Timur

Irwan Bachri Syam, terbitkan Surat Edaran untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam perayaan Idulfitri 2025.

Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
SURAT EDARAN - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 26 Maret 2025 ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam mencegah praktik gratifikasi yang sering terjadi saat perayaan hari besar keagamaan.

Dalam edaran tersebut, Bupati Irwan menekankan bahwa perayaan hari raya keagamaan merupakan tradisi yang bertujuan meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan berbagi dengan sesama, terutama bagi yang membutuhkan. 

Namun, ia mengingatkan agar perayaan tidak dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan pengeluaran yang tidak diperlukan dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Menurut Irwan, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diwajibkan menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

Bupati juga melarang ASN memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan tindakan korupsi, karena hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta berisiko mendapatkan sanksi pidana.

Lebih lanjut, SE tersebut menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada perusahaan, masyarakat, atau sesama pegawai negeri, dilarang keras.

"Praktik ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Irwan dalam SE tersebut.

Pengelolaan Gratifikasi dan Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas

Terkait penerimaan gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, SE menginstruksikan agar barang tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Selain itu, penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur yang berada di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwan juga mengingatkan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kepala Desa, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk memastikan fasilitas dinas hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.

Imbauan bagi ASN dan Dunia Usaha

Dalam SE tersebut, ASN, penyelenggara negara, serta pihak perusahaan atau korporasi diingatkan untuk menghindari praktik-praktik yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved