Wawancara Eksklusif Tribun Timur
'Pak Jenderal Ingat Saya Korban Dikeroyok TNI, Gigi Patah-patah, Ditangkap, Tapi Saya Paham RUU TNI'
Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur, Jumat (21/3/2025), Anggota Komisi I DPR RI, H Syamsu Rizal memaparkan seperti apa poin mendasar revisi ini.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang disahkan sebagai UU menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Ada kekhawatiran revisi itu mengembalikan militerisme di Indonesia.
Dalam Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur, Jumat (21/3/2025), Anggota Komisi I DPR RI, H Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical memaparkan seperti apa poin mendasar revisi ini.
Dipandu Host Fiorena Jieretno, berikut petikan wawancaranya:
Soal penolakan RUU ini?
Saya ingin mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Ini luar biasa, dan saya angkat tiga jempol! Kita juga membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi. Saya pribadi sudah bertemu dengan berbagai komunitas, LSM, dan kelompok lainnya untuk membahas kekhawatiran mereka terkait revisi Undang-Undang TNI.
Ada hal yang mengkhawatirkan?
Saya sudah baca batang tubuh dan segala macam dan saya tidak menemukan ada hal yang mengkhawatirkan dan justru ini memperkuat supremasi sipil. Saya ini korban dwifungsi TNI. Waktu rapat dengan Ketua Pepabri Agum Gumelar saya bilang 'Pak Jenderal masih ingat saya korban yang dikeroyok oleh TNI waktu demo. Gigi saya patah-patah, saya ditangkap, dibawa ke Kodam'.
Tapi bukan itu poinnya, saya tidak dendam. Tapi memang itu konsekuensi dari banyak proses. Revisi ini penting untuk dipahami karena revisi ini sudah mulai hadir 2010. Enam tahun setelah disahkan karena dinamika perkembangan yang begitu dinamis akhirnya diminta untuk disahkan.
Kenapa baru sekarang jadi isu besar?
Sebenarnya, revisi ini sudah mulai dibahas sejak 2010, lalu masuk Prolegnas pada 2014, tapi selalu tertunda karena berbagai alasan. Tahun 2024, revisi ini akhirnya masuk Prolegnas prioritas 2025 setelah dikaji ulang oleh Badan Legislasi DPR, yang melihat urgensinya semakin meningkat.
Kita kemudian kaji, saya juga heran tiba-tiba masuk inisiatif DPR. Tetapi setelah saya baca, saya bisa paham ini memang sudah harus direvisi.
Anggapan proses revisi tak transparan?
Banyak yang mengira proses ini tidak terbuka karena tidak diposting ulang di situs DPR. Padahal, sejak 2010, 2019, hingga 2024, revisi ini sudah diposting dan daftar inventaris masalahnya sudah jelas. Mungkin karena tidak diposting ulang baru-baru ini, orang menganggapnya tertutup.
Secara substansial materi yang direvisi hampir tidak ada yang keluar. Saya secara pribadi menganggap bahwa supremasi sipil amanah reformasi harus tetap dijaga. Saya pun sangat tidak menyukai dwifungsi ABRI/TNI. Tetapi setelah membaca semuanya, tidak ada masalah. Bahkan ini menegaskan supremasi sipil. Memberikan kepastian hukum.
Perubahan mendasar revisi ini?
Dulu di UU Nomor 34 Tahun 2024 ada 10 kementerian/Lembaga yang boleh diisi oleh TNI aktif dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sekarang sudah 15 Lembaga/kementerian. Kenapa bertambah karena sudah ada UU sebelumnya yang mengatur di luar UU TNI.
Seperti UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 sudah minta TNI dan pasukannya pada waktu tertentu dalam keadaan operasi militer non perang wajib turun dengan sumber dayanya. Jadi ini harus diatur di UU TNI.
Badan Pengelola Perbatasan sudah diminta mengerahkan pasukan TNI dan keamanan. Jadi sebenarnya tinggal mencatat ulang, menambahkan, termasuk di Kelautan dan Perikanan. Memberikan kepastian hukum. Jadi pada dasarnya tidak ada yang berubah.
Yang berubah itu yang secara fundamental adalah masa pension.
Yang kedua yang ekstrem mendukung supremasi sipil adalah sebelum dilantik di jabatan baru di luar militer wajib mundur atau pension dini. Ini belum ada di UU TNI.
Ada fraksi di Komisi I menolak?
Awalnya semua menolak. Waktu badan legislatif kirim ke komisi I. Kita pelajari karena ini tugas. Setelah dibahas ternyata tidak masalah, memang seharusnya seperti ini. Kita terima langsung marathon, undang semua elemen untuk kasi masukan.
Makanya di laporan pandangan akhir di komisi kita cuma catatan-catatan dari PKB. Ada enam catatan yang kita minta, sebelum disahkan ada pernyataan dari pemerintah/Kementerian Pertahanan untuk memastikan ini terjadi.
Salah satunya kalau ada kementerian yang minta jabatan militer, pastikan bahwa di kementerianmu ada kualifikasi tertentu yang tidak ada di kementerianmu. Berarti ada analisa kepegawaian. Kedua, kalau mau diterima pastikan prosesnya terbuka. Ketiga, sebelum dia bertugas wajib untuk mundur atau pensiun dini.
Revisi mendukung seskab?
Secara formal tidak ada yang dilanggar. Karena Seskab di bawah Sesmil/pejabat militer aktif. Dulu Seskab setara Sesmil harus sipil. Sekarang Seskab di bawah Sesmil harus militer atau polisi.
Mayor Teddy diangkat itu tidak melanggar. Cuma masalahnya menurut saya adalah kenapa dari awal tidak bilang kalau Seskab di bawah Sesmil. Kami di DPR baru tahu, bagaimana dengan masyarakat.
Anggapan DPR koalisi pemerintah?
DPR punya tugas secara kelembagaan dan personal. Mungkin secara kelembagaan da masalah tapi secara personal semua Kembali pada integritas masing-masing. Kalau kemudian di pemerintahan ini, kabinet merah putihnya besar/luas, hamper semua partai diajak, secara etika jika kita berkoalisi dengan partai tertentu maka secara etika kita juga mendukung apa yang menjadi kebijakannya.
Kalaupun kita tidak mendukung, etikanya adalah jangan tidak mendukung secara terbuka, main senggol-senggolan. Ada mekanismenya.
Koalisinya di DPR mendukung koalisinya pemerintah. Tapi koalisi ini tidak bisa menafikan haknya setiap anggota DPR untuk menyampaikan sesuatu karena kita punya hak bicara yang sifatnya personality.
Soal kekhawatiran masyarakat?
Batang tubuh dan semua yang ada saya jamin lebih keras dari UU sebelum direvisi. Supremasi sipil dan tugas-tugas profesional keamanan saya jamin jauh lebih keras dari UU No 34. Profesionalisme, operasi militer, operasi militer diluar perang, itu mekanismenya jauh lebih ribet.
Secara pribadi saya bisa menjamin bahwa perubahan pasal-pasal ini tidak ada yang melanggar supremasi hukum, tidak ada yang melanggar supremasi sipil, penggunaan senjata di luar dinas diperjelas agar sesuai dengan SOP.
Ada dampak negatif?
Pasti ada dampak positif dan negatif, tetapi manfaatnya jauh lebih besar. Saya sendiri memiliki berbagai perspektif, baik sebagai aktivis, pejabat eksekutif, maupun legislator, sehingga saya melihat revisi ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak.
Boleh menyampaikan kritik?
Tentu. Kritik tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan terbuka dan melalui diskusi yang sehat. Tidak ada larangan untuk bersuara, dan kebijakan yang diambil tetap bisa dievaluasi.
Dampak revisi terhadap ekonomi?
Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan beban anggaran dan menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun dapat diakomodasi. Jika ada kendala keuangan, akan dibuat klaster atau pasal peralihan agar implementasinya bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi.
Bagaimana dengan stabilitas politik?
Kami tegaskan bahwa revisi ini tidak ekstrem dan justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Jika ada ketidakcocokan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat dikaji lebih lanjut.
Pengaruhi profesionalisme militer?
Tidak mungkin prajurit aktif mengambil alih jabatan sipil karena tugas mereka sudah jelas. Jika ingin masuk ke ranah sipil atau politik, mereka harus mundur dari militer, sebagaimana ASN yang ingin berpolitik juga harus mengundurkan diri.
Jangan terjebak pada dikotomi sipil-militer. Kita tidak anti tentara, tetapi menolak pemikiran militer yang menafikan partisipasi dan aspek sosial. Sebaliknya, kita bisa belajar dari efisiensi dan efektivitas cara kerja militer dalam situasi tertentu.
(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.