Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU TNI

Media Asing Sorot Revisi UU TNI

Sejumlah media asing menyorot merevisi UU TNI yang disahkan DPR RI, Jumat kemarin.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
RUU TNI - Ratusan mahasiswa Makassar geruduk Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025) siang. Mereka mendesak wakil rakyat tolak RUU TNI yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI. 

Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 14. 

Anggota DPR RI dari Komisi I, TB Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. 

Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. 

Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 14 lembaga. 

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin. 

Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

1. Korpolkam

2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

4. Intelijen Negara

5. Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. SAR

8. BNN

9. Pengelola Perbatasan

10. Penanggulangan Bencana

11. Penanggulangan Terorisme

12. Keamanan Laut

13. Kejaksaan Agung

14. Mahkamah Agung 

(Tribun-timur.com/tribunnews.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved