Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU TNI

Media Asing Sorot Revisi UU TNI

Sejumlah media asing menyorot merevisi UU TNI yang disahkan DPR RI, Jumat kemarin.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
RUU TNI - Ratusan mahasiswa Makassar geruduk Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025) siang. Mereka mendesak wakil rakyat tolak RUU TNI yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Keputusan pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) mendapat sorotan dari sejumlah media asing, Kamis (20/3/2025).
 
Sejumlah media asing ini menyoroti pengesahan RUU TNI dengan berbagai hal.

Dikutip dari Kompas.com, menurut kantor berita AFP menyebut revisi UU ini memberikan kemungkinan bagi perwira aktif TNI untuk mengisi posisi di 14 lembaga negara.

Di mana sebelumnya bagi perwira aktif TNI hanya diperbolehkan bertugas di 10 institusi.

Dilansir dari Human Rights Watch (HRW) menilai bahwa perubahan ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

“Presiden Prabowo tampaknya berniat mengembalikan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang selama ini dikenal dengan pelanggaran luas dan impunitas," kata Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch".

Sementara itu, media The New York Times turut menyoroti isu ini disebut dapat memicu kembalinya praktik militerisme dalam pemerintahan sipil.  

The New York Times menyebut RUU TNI dapat menghidupkan kembali bayang-bayang yang pernah terjadi di masa pemerintahan Presiden Soeharto, Kamis (14/3/2025).  

“Parlemen Indonesia pada Kamis (14/3/2025) dengan suara bulat mengesahkan revisi kontroversial terhadap undang-undang yang memungkinkan lebih banyak perwira militer menduduki jabatan sipil, meskipun mendapat protes dari mahasiswa dan memicu kekhawatiran akan terkikisnya kebebasan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” tulis The New York Times.

Namun, The Guardian mencatat kekhawatiran masyarakat dimana peran TNI di lembaga sipil akan mengikis supremasi dan menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain Kennedy Muslim, analis politik dari lembaga survei Indikator, mengungkapkan regulasi baru ini berpotensi merusak citra militer jika tidak dikelola dengan baik.  

“Kita telah melihat kecenderungan militerisasi ini dalam beberapa tahun terakhir, dan masyarakat sipil berhak merasa khawatir,” ujarnya.  

Menurut The Guardian, pengesahan revisi UU TNI yang berlangsung cepat dalam dua bulan sejak diusulkan juga menuai kritik.

Menhan Bantah Militer kembali ke Orba

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) tidak akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru. 

Hal ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai perubahan aturan tersebut berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer dalam politik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved