Revisi UU TNI
Media Asing Sorot Revisi UU TNI
Sejumlah media asing menyorot merevisi UU TNI yang disahkan DPR RI, Jumat kemarin.
TRIBUN-TIMUR.COM- Keputusan pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) mendapat sorotan dari sejumlah media asing, Kamis (20/3/2025).
Sejumlah media asing ini menyoroti pengesahan RUU TNI dengan berbagai hal.
Dikutip dari Kompas.com, menurut kantor berita AFP menyebut revisi UU ini memberikan kemungkinan bagi perwira aktif TNI untuk mengisi posisi di 14 lembaga negara.
Di mana sebelumnya bagi perwira aktif TNI hanya diperbolehkan bertugas di 10 institusi.
Dilansir dari Human Rights Watch (HRW) menilai bahwa perubahan ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
“Presiden Prabowo tampaknya berniat mengembalikan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang selama ini dikenal dengan pelanggaran luas dan impunitas," kata Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch".
Sementara itu, media The New York Times turut menyoroti isu ini disebut dapat memicu kembalinya praktik militerisme dalam pemerintahan sipil.
The New York Times menyebut RUU TNI dapat menghidupkan kembali bayang-bayang yang pernah terjadi di masa pemerintahan Presiden Soeharto, Kamis (14/3/2025).
“Parlemen Indonesia pada Kamis (14/3/2025) dengan suara bulat mengesahkan revisi kontroversial terhadap undang-undang yang memungkinkan lebih banyak perwira militer menduduki jabatan sipil, meskipun mendapat protes dari mahasiswa dan memicu kekhawatiran akan terkikisnya kebebasan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” tulis The New York Times.
Namun, The Guardian mencatat kekhawatiran masyarakat dimana peran TNI di lembaga sipil akan mengikis supremasi dan menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain Kennedy Muslim, analis politik dari lembaga survei Indikator, mengungkapkan regulasi baru ini berpotensi merusak citra militer jika tidak dikelola dengan baik.
“Kita telah melihat kecenderungan militerisasi ini dalam beberapa tahun terakhir, dan masyarakat sipil berhak merasa khawatir,” ujarnya.
Menurut The Guardian, pengesahan revisi UU TNI yang berlangsung cepat dalam dua bulan sejak diusulkan juga menuai kritik.
Menhan Bantah Militer kembali ke Orba
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) tidak akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru.
Hal ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai perubahan aturan tersebut berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer dalam politik.
Sjafrie menegaskan, revisi UU TNI dalam rangka membangun kekuatan TNI tanpa mengesampingkan supremasi sipil.
"Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya dalam wawancara setelah rapat paripurna pengesahan UU TNI di Sekretariat DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Lalu siapa Sjafrie Sjamsoeddin?
Letnan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin lahir Makassar, 30 Oktober 1952.
Jenderal Asal Makassar ini punya pengalaman panjang sebagai prajurit TNI dan birokrat.
Saat ini, ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Ia pernah menjadi pengawal Soeharto dan salah satu orang kepercayaannya hingga kejatuhannya dan juga teman lama presiden Indonesia saat ini Prabowo Subianto, yang merupakan teman sekelasnya di akademi militer.
Saat kelulusannya, ia meraih Adhi Makayasa dan bergabung bergabung di satuan Infanteri Komando Pasukan Khusus pada tahun 1975.
Jabatan pertamanya merupakan komandan peleton Grup 1 Komando Pasukan dan menjabat sebagai Komandan Nanggala X pada tahun 1976.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan Indonesia dari 6 Januari 2010 hingga 20 Oktober 2014 mendampingi Purrnomo Yusgiantoro sebelum menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia sejak tanggal 21 Oktober 2024.
Ayahnya adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel.
Sjafrie Sjamsoeddin adalah anak dari pasangan Letkol TNI (Purn) Haji Sjamsoeddin Koernia dan Hamdana.
Sjafrie Sjamsoeddin merupakan putra keenam dari 11 bersaudara.
Sjafrie Sjamsoeddin menikah dengan Etty Sudiyati dan dikaruniai dua orang anak yaitu Kolonel Inf Muhammad Benrieyadin Sjafrie dan Siti Benita Friyati.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 14.
Anggota DPR RI dari Komisi I, TB Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.
Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga.
Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 14 lembaga.
"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin.
Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. SAR
8. BNN
9. Pengelola Perbatasan
10. Penanggulangan Bencana
11. Penanggulangan Terorisme
12. Keamanan Laut
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
(Tribun-timur.com/tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.