Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Ilham Kadir

Esensi Zakat Fitrah

Tulisan ini mengurai beberapa poin penting terkait sumber problematika (mahallun-niza’) zakat fitrah.

Tayang:
Editor: Sudirman
Dr Ilham Kadir MA
OPINI - Dr Ilham Kadir MA Alumni Kaderisasi Seribu Ulama (KSU) DDII-BAZNAS RI 

Oleh: Dr Ilham Kadir MA

Alumni Kaderisasi Seribu Ulama (KSU) DDII-BAZNAS RI

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketika Bulan Puasa tiba, maka diskursus terkait zakat fitrah selalu menyeruak.

Hal ini sangat lazim sebab memang zakat fitrah merupakan bagian tak terpisahkan dengan puasa Ramadhan, bahkan disyariatkan bersamaan dengan turunnya kewajiban berpuasa pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah.

Ranah diskusi tetap pada perbedaan pendapat terkait terminologi, bahan baku, takaran, waktu menunaikan, siapa yang wajib berzakat, golongan mana yang berhak menikmati, penyelenggara, hingga hikmah dari syariat zakat fitrah.

Tulisan ini mengurai beberapa poin penting terkait sumber problematika (mahallun-niza’) zakat fitrah.

Secara umum tulisan ini ditujukan kepada segenap umat Islam, secara khusus kepada para amil zakat atau panitia zakat fitrah, dan lebih khusus lagi amil di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang tidak paham fikih zakat tapi karena satu dan lain hal memiliki otoritas mengelola zakat.

Golongan terakhir ini berbahaya karena dapat mencelakai diri sendiri dan orang lain jika berbuat tanpa ilmu. Memang zakat fitrah  terlihat sepele tapi hakikatnya sarat ilmu yang harus dipahami dan diamalkan sebagaimana berikut:

Pertama, pengertian bahasa dan istilah. Ditilik dari sudut bahasa, zakat memiliki banyak makna, antara lain, tumbuh [an-nama’], bertambah dan berkembang [az-ziyadah],  membersihkan [at-tathhir], mensucikan [at-tazkiyah], dan berkah [al-barakah].

Ada pun ‘fithr’ berarti ‘makan’, kata ‘fithr’ dalam ilmu morfologi [sharf] berkembang menjadi ‘ifthar’ berarti makan atau berbuka, dan ‘fathur’ berarti sarapan pagi.

Dalam terminologi ini, yang tepat penyebutannya adalah ‘zakat fithr’ makna asalnya zakat yang diberikan kepada yang berhak menerima (mustahik) untuk dijadikan bahan baku makan pagi atau siang hari pada hari raya Idul Fitri.

Dan sebagian besar orang menyebutkan dengan ‘Zakat Fitrah’ dan ini lebih populer walaupun secara bahasa kurang tepat bahkan salah sebab menjadi inti zakat di sini secara syariat adalah memang makanan.

Makanya hadis juga menyebut “zakat fithr” dan bukan “zakat fitrah”. Memang terdengar mirip tapi maknanya sangat jauh, sebab ‘fithr’ berarti makan, dan fitrah berarti kesucian, kemurnian, dan bisa juga diartikan sebagai ‘Islam’.

Kedua, bahan baku zakat. Dalil paling utama terkait jenis zakat fitrah. Hadis dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari segenap kaum muslimin, (HR. Jama’ah).

Jika kita analisa dalil di atas, maka zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok, karena saat itu, terutama penduduk Madinah di mana hadis ini keluar, menjadikan kurma dan gandum sebagai makanan pokok, jadi kurma pernah menjadi makanan pokok orang Madinah yang berbeda dengan saat ini hanya dijadikan kudapan dan cemilan.

Ada pun gandum adalah bahan baku untuk dibuat roti yang telah menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat Arab dan negara-negara luar pada umumnya.

Ada pun takarannya, mengikut hadits Ibnu Umar di atas, jelas termaktub, “sha’an min tamarin aw sha’an min sya’ir”, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandun.

Nah, sha’ merupakan ukuran volume bukan ukuran berat, dengan cara menyatukan dua telapak tangan lalu diisi dengan makanan, cara ini dapat dilakukan dengan mudah sebagaimana dilakukan Nabi, hanya saja volume tangan Nabi dengan kita tentu berbeda.

Untuk mengukur jumlah satu sha’ dijelaskan oleh Imam Nawawi, katanya, “Satu sha’ itu setara dengan empat kali hafanat [dua telapak tangan] seorang laki-laki berukuran sedang, ‘al-Sha’u arba’ hafanat bikafyi rajul  mu’tadil al-kaffaen’.”

Di Indonesia, berat satu sha’ disamakan dengan 2,5 kg merupakan kompromi atau jalan tengah dari pendapat yang mengatakan 2,7 kg dan yang lain berkata, 2,25 kg.,

Bahkan fatwa Kerajaan Saudi Arabia bahwa satu sha’ sama dengan 3 kg. Namun yang disepakati adalah jika ukuran volume maupun takaran berat jenis makanan pokok berupa beras adalah, 3,5 liter yang setara dengan 2,5 kg.,

Tentu masih bermasalah sebab banyaknya jenis beras yang beredar, satu dengan lainnya beda kualitas dan bobot beratnya. Namu harus ada keputusan yang menjadi rujukan dalam menghilangkan segenap perdebatan.

Perdebatan berlanjut. Bolehkan mengganti makanan pokok dengan uang? Dalam praktiknya, selain makanan pokok, banyak pula yang membayar zakat fitrah dengan uang, di sinilah masalah itu muncul.

Sebab menurut Mazhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah atau tiga mazhab besar, dan kalau mereka menyatu disebut ‘jumhur’ atau arus utama, mayoritas, mainstream.

Mereka sebulat suara, walau beda generasi bahwa zakat fitrah harus dibayar menggunakan makanan pokok yang masih mentah. Jika dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan ketiga mazhab ini, zakatnya belum sah ditunaikan.

Namun Abu Hanifah, sebagai ulama mazhab paling senior membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok yang wajib dibayarkan.

Bahkan Abu Yusuf, ulama besar penerus Abu Hanifah berkata, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan orang miskin.”

Pendapat lebih moderat disampaikan Mahmud Syaltut dalam fatwanya, “Yang saya anggap baik dan saya terapkan adalah jika berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya.

Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang [harganya]”,  (Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Darul Qalam. Vol. III, 1966: 120).

Jadi,  membayar zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi mustahik, jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, maka dibayar dengan makanan pokok, namun jika mustahiknya lebih membutuhkan uang untuk membeli bahan pokok selain beras, maka sebaiknya dengan uang.

Sebab tidak mungkin mustahik makan beras, melainkan harus diolah, dan disandingkan dengan lauk-pauk dan sejenisnya, (Ilham Kadir, Filosofi Zakat. Pustaka Amanah: Jakarta, 2023).

Ketiga, waktu pembayaran. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan awal mula pembayaran, namun sepakat batas akhirnya.

Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memberi kelonggaran maksimal dua hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Dasarnya dalam sebuah riwayat, “Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri”.

Namun ulama dari Mazhab Hanafiah dan juga Syafi’iyah membolehkan sejak awal Ramadhan. Sedangkan batas akhir adalah ketika Imam Khatib Idul Fitri sudah naik mimbar memulai khutbahnya.

Lalu apa hukumnya bagi yang belum sempat berzakat? Walau telat dan berdosa, tidak serta-merta kewajibannya gugur, tetapi tetap melekat sampai ia tunaikan. Walaupun ditunaikan setelah waktunya lewat, tidak peru qadha’ pada tahun berikutnya.

Keempat, siapa yang wajib  berzakat (muzakki) dan yang berhak menerima (mustahik)? Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap manusia muslim, termasuk janin dalam kandungan yang telah bernyawa dengan syarat memiliki persediaan makanan minimal dua hari ke depan.

Ada pun bayi dalam kandungan terjadi perdebatan, namun mayoritas ulama hanya membolehkan tidak mewajibkan, sebab yang wajib adalah mereka yang lahir sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal.

Kelima, siapa mustahiknya? Para mustahik zakat fitrah, para ulama terbelah menjadi dua bagian.

(1) pendapat jumhur bahwa zakat fitrah boleh dibagikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana para penerima zakat pada umumnya.

Ibnu Qudamah (w. 676) mewakili Mazhab Hambali berkata, Zakat fitrah diberikan kepada siapa saja yang boleh diberi zakat harta. Dan demikianlah adanya, karena ia bagian dari jenis zakat, maka penyalurannya sama saja dengan zakat lainnya.

Berkata Ibnu Abidin (w. 1252) mewakili Mazhab Hanafiyah, Dan zakat fitrah seperti zakat harta dalam hal penyalurannya di segala aspek, kecuali zakat fitrah boleh disalurkan kepada kafir zimmi.

Bahkan ulama Syafi’iyah mewajibkan agar didistribusikan pada delapan golongan, Al-Khatib Asy-Syirbini berkata, “Wajib menyalurkan zakat fitrah kepada golongan-golongan yang disebutkan oleh Allah dalam surah at-Taubah: 60 yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya yang ingin dibebaskan tuannya), gharimin (terlilit utang), fi sabilillah, dan ibnu sabil;

(2). Bahwa zakat fitrah hanya untuk dua golongan saja, fakir dan miskin. Pendapat ini jadi rujukan ulama Mazhab Malikiyah yang diperkuat dengan Ibnu Taimiyah.  

Pendapat ini berpandangan bahwa zakat fitrah memiliki kriteria khusus dengan zakat lainnya. Lalu mana yang tepat?

Pada prinsipnya dua-duanya benar, dan berlaku di berbagai tempat, banyak merujuk pada pendapat golongan pertama sebagai pendapat arus utama, namun sebagian amil dari panitia masjid merujuk pada pendapat kedua, khusus fakir miskin. Dan keduanya terpulang pada kebijakan masing-masing amil dari daerah.

Keenam, kedudukan amil atau pengelola zakat. Apakah zakat fitrah harus melalui amil resmi? Secara hukum zakat fitrah, dan juga zakat-zakat lainnya sah jika tidak melalui lembaga zakat, karena posisi amil bukan menjadi syarat sahnya zakat.

Posisi amil lebih pada kesempurnaan  ibadah, dan untuk menggapai keutamaan yang lebih.

Dalam pandangan Prof. Ali Yafie (1926-2023) bahwa menunaikan zakat secara sendiri-sendiri langsung ke mustahik sama dengan shalat sendiri-sendiri, nilainya cuma satu, dan menunaikan zakat lewat amil sama nilainya dengan shalat berjamaah, nilainya mencapai 27 kali lipat.

Ketujuh, hikmah di balik syariat zakat fitrah. Hikmah terbesar zakat fitrah adalah menjadi bagian dari kesempurnaah ibadah puasa “thuhratan lish-sha’im min al-laghwi wa al-rafs” sebagai pembersih dosa-dosa orang berpuasa dari perkataan tak senonoh dan perbuatan sembrono.

Kerja-kerja tidak guna dan tiada manfaat kala sedang puasa menjadi pelebur pahala puasa, dan tidak ada satu pun manusia di antara kita yang tidak melakukan perkataan dan perbuatan sia-sia.

Nah, untuk mengembalikan pahala puasa tersebut, maka fasilitasnya adalah zakat fitrah. Ia menjadi satu kesatuan dengan ibadah puasa, karena itu zakat fitrah dan puasa disyariatkan bersamaan.

Tak kalah pentingnya, hikmah zakat fitrah adalah untuk memberi kegembiraan, kegirangan, dan kebahagiaan bagi fakir-miskin di hari bergembira dan berbahagia bagi segenap umat Islam, yakni Hari Raya Idul Fitri.

“Cukupkan kebutuhan  mereka pada hari ini”, kata Nabi, dan jangan sampai mereka keliling meminta-minta di hari penuh kebahagiaan itu.

Zakat memang merupakan ibadah vertikal atau langsung diperintahkan dari Allah, tapi berdimensi horizontal sebab terkait dengan orang lain. Inilah disebut, ‘ibadah maaliyah ijtima’iyah, ibadah harta berdimensi sosial, itulah esensi zakat fitrah. Selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan 1446 Hijriyah!(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved