Headline Tribun Timur
DPR Ikuti Selera Penguasa
Tak hanya itu, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga pemerintahan.
Tak hanya itu, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jumlah kementerian atau lembaga pemerintahan yang bisa diduduki oleh prajurit TNI itu lebih banyak dibanding UU TNI sebelumnya yang hanya mencantumkan 10 kementerian atau lembaga pemerintahan.
Berdasarkan UU TNI yang telah disahkan kemarin, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, didasari pada permintaan pimpinan kementerian atau lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan, ada tiga poin penting yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.
Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga: Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi
“Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” kata Utut dalam laporannya.
Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP.
“Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” katanya.
Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.
Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” katanya.
Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.
Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
“Inilah keadilan di Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” katanya.
Ikuti Selera Penguasa
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, menyebut DPR dan pemerintah tidak ada bedanya setelah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik.
Menurutnya, fraksi partai-partai di DPR tersebut justru mengikuti selera penguasa.
“Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa,” ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (20/3), dilansir Kompas.com.
Kini, kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang.
Begitu pun prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sekarang tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi.
“Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” ujar Isnur.
YLBHI melihat bahwa RUU TNI hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi sipil, yang dinilai tidak bisa dan tidak mau menaati aturan main yang demokratis.
Karenanya, YLBHI pun menyebut wajah Indonesia kini semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian.
Bahkan, Indonesia dinilai kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil, sehingga dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan.
Atas hal tersebut, Isnur pun mengajak semua masyarakat bersama melawan segala kezaliman dan kerakusan yang dianggap dilakukan oleh penguasa.
“Kita tak boleh menyerah untuk menjaga dan memperbaiki negeri ini. Semoga Tuhan menolong kita semua,” kata Isnur.
Disambut Demo
Pengesahan RUU TNI oleh DPR menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa di Makassar.
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar menggelar aksi, Kamis (20/3) siang.
Unjuk rasa itu sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan oleh DPR RI.
Aksi berlangsung di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Para mahasiswa dengan tegas menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi.
Terlebih berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Di mana adanya peran ganda TNI di bidang pertahanan dan sipil yang dulu pernah menuai kritik keras.
“Kami menolak segala bentuk upaya mengembalikan dwifungsi militer. Ini kemunduran demokrasi, rakyat menolak, mahasiswa menolak!” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Aksi ini direspons langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, yang menerima perwakilan mahasiswa untuk berdialog.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berjanji membawa tuntutan mahasiswa ke tingkat pusat.
“Besok kami akan berangkat ke Jakarta dan menyampaikan aspirasi ini langsung ke DPR RI. Suara teman-teman mahasiswa akan kami perjuangkan,” ujar Sufriadi di hadapan massa aksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.