Dulu Kontroversi Rp20 Triliun, Kini Natalius Pigai Dikritik Keras Usai Minta Tempat Demo di DPR
Sorotan itu muncul setelah Natalius Piga mendorong penyediaan ruang khusus untuk demonstrasi di dalam kompleks Gedung DPR RI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disoroti lagi.
Sorotan itu muncul setelah Natalius Piga mendorong penyediaan ruang khusus untuk demonstrasi di dalam kompleks Gedung DPR RI.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus pun kritik keras.
Pada Oktober 2024, Natalius juga bikin heboh dan disoroti usai meminta anggaran Kementerian HAM ditambah dari Rp64 miliar menjadi Rp20 triliun.
Formappi adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada pengawasan dan advokasi terhadap kinerja lembaga parlemen di Indonesia, khususnya DPR dan MPR.
Formappi didirikan pada Maret 2001 oleh sejumlah aktivis muda yang terlibat dalam gerakan reformasi 1998.
Menurut Lucius, usulan tersebut justru berpotensi menjadi alat untuk mengendalikan aspirasi publik, bukan untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Ia menyebut, penyediaan ruang demonstrasi di halaman DPR terkesan sebagai solusi teknis semata dan tidak menyentuh substansi dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Lucius menilai, fokus Menteri HAM seharusnya bukan pada infrastruktur, melainkan pada pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Saya heran juga Menteri HAM malah fokus ke urusan tempat demonstrasi, bukan ke substansi demonstrasi sebagai ekspresi penggunaan hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).
Lucius menyoroti sikap DPR yang dinilai tidak ramah terhadap massa aksi, dengan menutup rapat gerbang gedung, memasang kawat berduri, dan menurunkan aparat dalam jumlah besar.
"Massa yang datang menggunakan haknya itu kerap tidak dihargai oleh pimpinan lembaga atau anggota lembaga parlemen. Mereka dipaksa untuk berteriak di depan gerbang dengan pintu gerbang yang ditutup rapat, dijaga aparat, dilapisi kawat berduri," ujar Lucius.
Lucius menilai, usulan penyediaan ruang demonstrasi dapat menjadi celah bagi DPR untuk mengatur dan membatasi aksi massa sesuai kepentingannya.
Ia menyebut hal ini sebagai siasat pengendalian, bukan langkah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
"Dengan disiapkan tempat, berikutnya aturan pemakaian tempat itu akan jadi sarana DPR untuk mengatur aksi sesuai keinginan mereka," ucapnya.
Sosok 3 Kapolda Resmi Naik Pangkat Jenderal Bintang 2 atau Irjen, 2 Akpol 1991 Letting Kapolri |
![]() |
---|
Profil 5 Mantan Menteri Jokowi Disurati Prabowo, Berisi Pesan Khusus |
![]() |
---|
Penjelasan Komisi III DPR RI Soal Inisial S dan D Masuk Bursa Calon Kapolri |
![]() |
---|
Hampir 3 Bulan PLTMH Tak Berfungsi, Warga Siteba Luwu Kembali ke Zaman Pelita |
![]() |
---|
Apa Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN?, 16 Orang Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.