Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi
Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil.
Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan, Miftahul Chair menyampaikan, pengesahan itu sebagai bentuk pengkhianatan reformasi.
"Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini bisa menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer," kata Mifta.
Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang sudah seharusnya diisi oleh sipil.
Ia menegaskan, revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara dalam pengelolaannya justru mundur.
"Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil," tegasnya.
Selain itu agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup, untuk sekarang ini tidak memiliki urgensi apapun, apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional.
Justru dapat melemahkan profesionalisme militer.
Pasal paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.
Salah satu alasan revisi UU TNI yaitu untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis.
Qurban, Rasa Kepemilikan, dan Ketaatan |
![]() |
---|
Dana BUMDes Maros Hilang Tanpa Jejak, Aktivis Desak Polisi Usut: Terjadi Kerugian Negara |
![]() |
---|
Media Asing Sorot Revisi UU TNI |
![]() |
---|
UU TNI Direvisi, Panglima Jenderal Agus Subiyanto dan KSAL Laksamana Muhammad Ali Lama Pensiun |
![]() |
---|
UU TNI Disahkan, Arief Rosyid Apresiasi sebagai Bentuk Kepekaan Menangkap Semangat Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.