Opini Rahmat Muhammad
Tentara Indonesia Mau Kemana?
Selain itu terkesan ugal-ugalan dari pembahasan tanggal 15 Maret 2025 kemudian sudah dijadwalkan untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI
Namun, dengan adanya revisi ini maka akan berpotensi menggeser keseimbangan ke arah otonomi atau bahkan dominasi militer dalam kebijakan publik, mirip dengan situasi di
era Orde Baru.
Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan sering kali mengurangi ruang partisipasi masyarakat sipil dan melahirkan kebijakan yang kurang memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Sebagai institusi yang berorientasi pada stabilitas dan keamanan, militer cenderung akan menggunakan pendekatan koersif (paksaan) dalam menangani persoalan sosial dibandingkan pendekatan humanis berbasis kesejahteraan dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, revisi UU ini juga akan memengaruhi formulasi dan implementasi kebijakan.
Dalam kajian Sosiologi Birokrasi sebagai kebijakan publik bahwa aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan sangat menentukan arah kebijakan tersebut.
Jika militer memiliki peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan sipil, orientasi kebijakan nantinya akan cenderung lebih condong ke aspek keamanan dibandingkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai contoh, kebijakan pembangunan yang idealnya berpusat pada kepentingan kelompok rentan, seperti masyarakat miskin dan minoritas, bisa saja bergeser ke arah kebijakan yang lebih berfokus pada stabilitas nasional.
Hal serupa pernah terjadi di era Orde Baru, di mana kebijakan pembangunan sering kali mengabaikan aspek partisipatif dan hakhak masyarakat.
Meski demikian, optimisme atas UU TNI hasil revisi ini juga dinilai antisipatif terhadap keterlibatan militer dalam pemerintahan dapat mempercepat implementasi kebijakan karena
sistem kerja dalam dunia militer yang tegas, disiplin dan lebih terorganisir melalui sistem komando.
Hal ini sulit terwujud jika tanpa pengawasan yang ketat, karena pendekatan ini sangat berisiko mengesampingkan kelompok tertentu, terutama mereka yang sering dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Besar harapan agar revisi UU TNI ini lebih diarahkan untuk memperkuat profesionalisme militer dalam bidang pertahanan, bukan justru memperluas keterlibatan mereka dalam pemerintahan sipil.
Jika tujuan utama revisi ini adalah meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat pembangunan, solusinya bukanlah menempatkan prajurit aktif dalam jabatan sipil, melainkan memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara.
Dari perspektif sosiologi, keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil dapat mengarah pada otoritarianisme terselubung yang mengancam demokrasi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan
sekadar menjaga stabilitas dalam arti sempit.
Oleh karena itu, revisi UU TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-Januari-2025.jpg)