Opini Rahmat Muhammad
Tentara Indonesia Mau Kemana?
Selain itu terkesan ugal-ugalan dari pembahasan tanggal 15 Maret 2025 kemudian sudah dijadwalkan untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - TIDAK mudah menjawab pertanyaan ini, mengingat pembahasan RUU TNI pun dilakukan di hotel bintang lima yang relatif tertutup di malam hari bukan di
Gedung Rakyat sebagaimana lazimnya di tengah upaya Presiden perintahkan efisiensi, justru hal ini juga yang memicu pertanyaan susulan bagi masyarakat sipil, ada apa?
Selain itu terkesan ugal-ugalan dari pembahasan tanggal 15 Maret 2025 kemudian sudah dijadwalkan untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI hari ini Kamis 20 Maret 2025.
Berusaha memaklumi aksi kebut-kebutan ini tentu Komisi 1 DPR juga punya pertimbangan yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat dalam keadaan turunnya tingkat
kepercayaan pada pemerintah (eksekutif) tidak terkecuali anggota DPR (legislatif).
Sehingga masyarakat apriori dan menolak atas apapun penjelasan dari revisi RUU ini menjadi Undang Undang TNI.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah perluasan peran TNI dalam pemerintahan sipil.
Pasca disahkan, UU TNI Pasal 47 ayat 1 & 2 dimungkinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki setidaknya 16 jabatan di kementerian dan lembaga negara di luar pertahanan keamanan, yang sebelumnya hanya diperbolehkan untuk 10 jabatan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran kembalinya Dwifungsi TNI sebagaimana Dwifungsi ABRI yang pernah dominan pada era Orde Baru bahkan multifungsi pada sektor politik,
ekonomi dan pembangunan yang kontraproduktif dengan fungsi utama Tentara Indonesia sebagai alat pertahanan dan keamanan.
Dalam sistem demokrasi modern, supremasi sipil merupakan prinsip fundamental, di mana militer berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.
Sehingga Rekomendasi Komisi Hak Sipil dan Politik PBB patut jadi rujukan demikian pula Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Internasional Anti Penyiksaan
yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan kewajiban menjamin pertanggungjawaban militer dan perlindungan hak sipil.
Reformasi tahun 1998 menjadi catatan sejarah perjalanan pemerintahan Indonesia ditandai dengan pergantian rezim yang telah membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, dengan adanya revisi UU TNI, batas antara ranah militer dan sipil menjadi semakin kabur.
Dalam sosiologi politik, Nordlinger (1977) menggambarkan tiga bentuk hubungan sipil-militer: subordinasi, otonomi, dan dominasi.
Sistem demokratis yang ideal seharusnya menempatkan militer dalam posisi subordinatif, di mana mereka sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil dan berfokus pada bidang
pertahanan dan keamanan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-Januari-2025.jpg)