Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi DPR Soal Keinginan Pemerintah Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Kahfi menilai, kebijakan tersebut bisa memberi dampak peningkatan devisi Rp31 triliun bagi negara dan peluang kerja bagi masyarakat.

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
CABUT MORATORIUM TKI - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Ashabul Kahfi Djamal. Ia menanggapi keinginan pemerintah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Ashabul Kahfi Djamal menanggapi keinginan pemerintah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Kahfi menilai, kebijakan tersebut bisa memberi dampak peningkatan devisi bagi negara dan peluang kerja bagi masyarakat.

"Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan devisa negara sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia," kata Kahfi kepada wartawan Selasa (18/3/2025).

Kahfi mengatakan, dengan potensi devisa sebesar Rp31 triliun, ini tentu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Namun, Kahfi menegaskan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa perlindungan bagi para pekerja migran kita benar-benar diperkuat.

"Ini mencakup jaminan keselamatan kerja, hak-hak tenaga kerja, dan perlindungan hukum yang efektif di negara tujuan, khususnya di Arab Saudi yang memiliki riwayat kasus perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran," kata Kahfi.

Kedua, Kahfi menegaskan, proses perekrutan harus transparan dan melibatkan lembaga resmi yang memiliki kredibilitas.

"Kita tidak ingin kebijakan ini justru membuka celah bagi praktik perdagangan orang atau agen ilegal yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan lapangan kerja," katanya.

Ketiga, penting juga memastikan bahwa para pekerja yang dikirim mendapatkan pelatihan yang memadai, baik terkait keterampilan kerja maupun pemahaman tentang budaya, hukum, dan hak-hak mereka di negara tujuan. Ini akan meminimalkan potensi masalah di lapangan.

"Kami di Komisi IX akan terus mengawal kebijakan ini," ujar Kahfi.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam kunjungan Karding ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/3/2025), salah satu yang dibahas adalah untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.

Karding mengungkapkan, salah satu fokus dalam pertemuannya adalah mengenai desk perlindungan pekerja migran yang telah dibentuk.

"Kedua, tentang rencana kami untuk membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang selama ini kita ketahui bersama bahwa sedang ada proses moratorium,” kata Karding di Kompleks Istana.

Persetujuan Prabowo

Setelah melaporkan rencananya kepada Presiden Prabowo, Karding menyatakan bahwa Presiden memberikan persetujuannya.

Bahkan, Prabowo meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi

“Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju, dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya serta penempatannya,” ujar Karding.

Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015. 

Kebijakan tersebut diambil karena perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi dinilai masih minim.

“Kenapa kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.

Perlindungan yang semakin terjamin Namun, saat ini Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut, seiring dengan perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.

Karding menambahkan, Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.

“Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 real, dan menyediakan perlindungan seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami akan melakukan integrasi data agar yang unprocedural bisa terkontrol,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa data yang tidak sesuai prosedur nantinya akan tetap tercatat dan dikontrol bersama.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved