Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walkot Makassar Umumkan THR ASN Pemkot Segera Cair, Besok Perwali Ditandatangani!

Munafri mengatakan, peraturan wali kota (perwali) terkait THR akan diteken besok, Selasa (18/3/2025). 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
tribun timur/Siti Aminah
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (17/3/2025). Munafri memastikan THR ASN cair secepatnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar segera cair. 

Munafri mengatakan, peraturan wali kota (perwali) terkait THR akan diteken besok, Selasa (18/3/2025). 

"Insyallah besok sudah ada (perwali)THR nya, akan dibuatkan perwali, sudah diajukan, saya minta untuk direview dengan baik, supaya bisa cepat cair THRnya," tegas Munafri diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (17/3/2025). 

Munafri juga memastikan bahwa tidak ada kendala terkait anggaran. 

Pemkot Makassar sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR sebesar Rp60 miliar lebih. 

"Anggarannya siap, tidak ada masalah," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar M Dakhlan mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan wali kota yang mengatur terkait teknis pencairan THR

"Kita tunggu perwalinya, masih digodok di Bagian Hukum," ucap Dakhlan. 

Setelah Perwali terbit maka pihaknya segera mencairkan THR ke rekening masing-masing pegawai. 

Kata Dakhlan, pencairan THR diupayakan diterima pada pekan ini. 

Pemkot Makassar sudah menyiapkan anggaran sekira Rp60 miliar lebih untuk pembayaran THR

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemkot Makassar 2025.

Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat, hingga tunjangan kinerja sebesar 100 persen. 

Kata Dakhlan, proses pencairan THR memiliki prosedur, OPD harus menyetor berkas permohonannya ke BPKAD. 

“Kalau mau cepat kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved