KPU Bentuk Badan AdHoc Untuk Selenggarakan PSU Pilwali Palopo
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Palopo bakal laksanakan PSU Pilwali Palopo.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo bentuk badan AdHoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Palopo bakal laksanakan PSU Pilwali Palopo.
Karena itu, KPU Palopo bakal kembali membentuk badan AdHoc sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan dan TPS.
Namun KPU Palopo tak lagi melakukan perekrutan, melainkan evaluasi terhadap badan AdHoc yang bertugas pada Pilkada Palopo 2024.
“Berdasarkan surat dinas yang dikeluarkan KPU RI, kita diminta melakukan evaluasi terhadap badan AdHoc yakni PPK, PPS dan KPPS,” kata Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/3/2025).
Evaluasi badan AdHoc ini berlangsung di Media Center KPU Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Evaluasi badan AdHoc ini berlangsung sejak 11 hingga 18 Maret 2025.
Iswandi mengungkap PPK, PPS dan KPPS dengan kinerja baik serta memenuhi syarat bakal ditetapkan kembali sebagai penyelenggara pada PSU Pilwali Palopo nantinya.
Meski telah bertugas sebagai penyelenggara pada Pilkada Palopo 2024, KPU akan tetap meminta tanggapan masyarakat terhadap badan AdHoc yang akan kembali menjadi penyelenggara pada PSU Pilwali Palopo.
“Kami tetap meminta tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama yang akan direkrut sebagai badan AdHoc. Jadi masyarakat tetap bisa menyampaikan ke kami jika ada yang disinyalir berpihak kepada salah satu calon atau malah menjadi anggota partai politik,” jelasnya.
Jika nantinya ada penyelenggara yang sudah tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi penyelenggara pada PSU Pilwali Palopo maka akan diganti dengan cadangannya.
“Jika tidak memenuhi syarat maka akan kita lihat cadangan yang ada dibawahnya dan diangkat menjadi PAW,” tambahnya.
Jika tidak ada cadangan yang dapat menjadi pengganti, KPU akan merekrut kembali penyelenggara untuk mengganti nama yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Setelah pembentukan badan AdHoc selesai, KPU tak lagi melantik penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan dan TPS.
KPU hanya akan mengukuhkan penyelenggara badan AdHoc tersebut dan bakal dikukuhkan paling lambat pada 1 April 2025. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Rencana Baru Prabowo Saat MBG di Sulsel Disorot, Diteken Pekan Ini |
![]() |
---|
Siswa SMPN 8 Palopo Temukan Ayam Berdarah di Menu Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
9 Bulan 63 Kasus Narkoba di Palopo, 12 Ditahan |
![]() |
---|
Detik-detik Gudang Rongsokan di Palopo Terbakar, Warga Panik Berhamburan Selamatkan Diri |
![]() |
---|
E-Voting Masuk Sekolah, Demokrasi Dimulai dari OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.