Opini Rahmat Muhammad
Aksi Tipu Tipu
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi dalam sistem tata kelola energi nasional?
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Kutipan lagu BENTO Iwan Fals nyaring terdengar sambil nikmati secangkir kopi usai tarwih di pojok Kota Kendari menjadi inspirasi untuk menulis tentang kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung yang bukan sekadar skandal ekonomi.
Tetapi juga sebuah fenomena sosial yang mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan potensi kerugian negara hampir Rp 1 kuadriliun.
Angka ini tentu fantastis karena orang Indonesia hanya familiar dengan nominal trilyun sebagai jumlah tertinggi, disinyalir hanya orang tertentu yang memiliki kekayaan kuadrilyun itupun hitungan jari.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi dalam sistem tata kelola energi nasional?
Dalam kajian Sosiologi Hukum kasus seperti ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (white collar crime), dimana ini dilakukan oleh individu atau institusi yang memiliki posisi kuasa dalam sistem ekonomi.
Kejahatan korporasi seperti ini cenderung sulit untuk dideteksi dan dihukum dibanding kejahatan konvensional karena pelakunya memiliki akses terhadap jaringan kekuasaan.
Praktik pengoplosan BBM tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam memastikan distribusi energi yang transparan dan bertanggung jawab.
Meskipun pencampuran BBM atau blending adalah praktik umum dalam industri energi, dugaan manipulasi kadar oktan demi keuntungan ekonomi menjadi masalah serius yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu dalam konteks tata kelola energi, Bourdieu menjelaskan bahwa kelompok yang memiliki modal ekonomi dan sosial yang kuat cenderung lebih mampu mengontrol regulasi dan kebijakan yang menguntungkan mereka.
Dalam kasus ini, pelaku yang terlibat kemungkinan besar berasal dari jaringan elite yang memiliki akses terhadap struktur birokrasi dan ekonomi, sehingga mereka bisa memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Akibat dari praktik pengoplosan ini membuat kepercayaan publik menurun, padahal kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam hubungan antara masyarakat dan negara.
Ketika masyarakat merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya menjamin akses energi berkualitas, mereka akan mengalami apa yang disebut Giddens sebagai ontological insecurity perasaan tidak aman terhadap sistem yang seharusnya memberikan kepastian dan stabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena ini semakin menguat dalam masyarakat yang sudah terbiasa dengan berbagai skandal korupsi, terutama di sektor energi dan sumber daya alam.
Sebagian masyarakat mungkin merespons dengan sikap apatis, menganggap praktik semacam ini sebagai bagian dari sistem yang memang korup.
Sementara itu, kelompok lain bisa saja mengalami peningkatan kemarahan sosial, yang dalam jangka panjang berpotensi memicu ketidakstabilan sosial dan gerakan sosial untuk aksi protes.
Di sisi lain, skandal ini juga memperparah ketidakpercayaan terhadap perusahaan milik negara.
Pertamina, sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia, seharusnya menjadi simbol kemandirian energi nasional.
Namun, dengan adanya dugaan praktik manipulasi BBM, masyarakat mulai meragukan kredibilitas institusi tersebut dalam mengelola sumber daya energi yang seharusnya menjadi hak bersama.
Dalam konteks ketimpangan sosial, kasus ini juga memperlihatkan bahwa masyarakat kelas bawah adalah kelompok yang paling merasakan dampak dari kasus pegoplosan BBM ini.
Di mana BBM sebagai komoditas esensial yang memengaruhi harga barang dan jasa lainnya, sehingga kualitas BBM yang tidak sesuai standar bisa berdampak pada peningkatan biaya transportasi dan operasional.
Ini akan semakin memperburuk kondisi ekonomi kelompok rentan, terutama mereka yang bergantung pada kendaraan bermotor untuk mata pencaharian, seperti pengemudi ojek dan angkutan umum.
Selain itu, praktik bisnis yang tidak etis seperti ini menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi sering kali lebih diutamakan dibanding kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif teori sistem dunia (world-system theory) Immanuel Wallerstein, negara-negara berkembang seperti Indonesia sering kali mengalami eksploitasi sumber daya yang dilakukan oleh elite domestik yang bersekongkol dengan kepentingan korporasi global.
Dalam kasus ini, meskipun Pertamina adalah perusahaan milik negara, mekanisme kapitalisme yang diterapkan membuat kepentingan profit lebih diutamakan dibanding kepentingan publik.
Menyikapi kasus ini, penting bagi pemerintah dan institusi terkait untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan melibatkan masyarakat sipil dan akademisi dalam pengawasan tata kelola energi.
Selain itu, sistem hukum harus mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi.
Hukuman yang hanya bersifat administratif atau denda tidak akan cukup jika tidak diikuti dengan reformasi kebijakan yang memastikan praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Perlu ada regulasi yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang melibatkan publik agar kasus serupa bisa dicegah sejak dini.
Tidak hanya itu, publik juga perlu lebih aktif dalam menuntut transparansi dari pemerintah dan korporasi terkait.
Gerakan sosial yang berbasis pada hak konsumen dan keadilan lingkungan bisa menjadi salah satu solusi untuk menekan pemerintah agar lebih serius dalam menangani kasus seperti ini.
Kasus pengoplosan BBM ini bukan sekadar masalah teknis dalam industri energi, tetapi juga cerminan dari persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya di Indonesia.
Selama sistem masih memungkinkan praktik korupsi dan lemahnya pengawasan, skandal semacam ini akan terus berulang, merugikan masyarakat kecil dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kita semua prihatin dengan Aksi Tipu Tipu ini yang seolah difasilitasi oleh negara dimana rakyat dibuat tidak berdaya, besar harapan kiranya kepercayaan publik kembali terjaga, semoga.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.