PSU Pilwali Palopo
Pendaftaran Ulang Pilkada Palopo Dibuka, Paslon Harus Didampingi Ketua Partai
Pendaftaran ulang Pilkada Palopo dibuka, calon harus didampingi Ketua Partai untuk kelancaran proses administrasi.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pendaftaran ulang Pilkada Palopo dibuka mulai hari ini, Sabtu (8/3/2025), hingga 10 Maret 2025.
Dalam pendaftaran ini, calon kepala daerah harus didampingi oleh Ketua Partai pengusung dan sekretaris partai.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa kehadiran ketua partai dan sekretaris sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
"Dalam proses berkas pencalonan, ada dua dokumen yang harus disiapkan, yaitu dokumen pencalonan dan dokumen persetujuan pencalonan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).
Dokumen pencalonan, lanjut Adiwijaya, merupakan kesepakatan antara partai politik dan calon diusung.
Sedangkan dokumen persetujuan adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik.
Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan Pilkada setelah salah satu pasangan calon, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin, didiskualifikasi.
Hal ini terjadi setelah gugatan dari pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim MK.
Keputusan tersebut membatalkan kemenangan pasangan Trisal-Ome karena persoalan keabsahan ijazah Trisal Tahir. (*)
Demokrasi Berlarut di Pilkada-PSU Palopo, Warga: Elit Ribut, Rakyat Jadi Korban |
![]() |
---|
KPU Klaim PSU Pilkada Palopo Lebih Mudah Dibanding Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palopo Tunggu BRPK dari MK untuk Tetapkan Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
Pemilih PSU Palopo Berkurang 1.140, Paslon 4 Menang Jauh |
![]() |
---|
Naili–Akhmad Syarifuddin Menang Telak di Telluwanua, Raih 4.675 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.