Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Pendaftaran Ulang Pilkada Palopo Dibuka, Paslon Harus Didampingi Ketua Partai

Pendaftaran ulang Pilkada Palopo dibuka, calon harus didampingi Ketua Partai untuk kelancaran proses administrasi.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Instagram Ahmad Adiwijaya
PSU PALOPO – Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengingatkan bahwa calon yang mendaftar ulang harus didampingi Ketua Partai pengusung dan sekretarisnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pendaftaran ulang Pilkada Palopo dibuka mulai hari ini, Sabtu (8/3/2025), hingga 10 Maret 2025. 

Dalam pendaftaran ini, calon kepala daerah harus didampingi oleh Ketua Partai pengusung dan sekretaris partai.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa kehadiran ketua partai dan sekretaris sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

"Dalam proses berkas pencalonan, ada dua dokumen yang harus disiapkan, yaitu dokumen pencalonan dan dokumen persetujuan pencalonan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).

Dokumen pencalonan, lanjut Adiwijaya, merupakan kesepakatan antara partai politik dan calon diusung.

Sedangkan dokumen persetujuan adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan Pilkada setelah salah satu pasangan calon, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin, didiskualifikasi. 

Hal ini terjadi setelah gugatan dari pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim MK. 

Keputusan tersebut membatalkan kemenangan pasangan Trisal-Ome karena persoalan keabsahan ijazah Trisal Tahir. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved