Masyarakat Adat Cerekang Lutim Tolak IUP PT PUL, Hutan Adat 24,43 Hektare Tertimpa Tambang
Masyarakat adat Cerekang menolak IUP PT PUL yang mengancam hutan adat seluas 24,43 hektare. Pemerintah siap fasilitasi dialog untuk penyelesaian.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dalam forum ini, perwakilan masyarakat adat Cerekang menyampaikan tiga tuntutan utama:
Menolak IUP PT PUL di hutan adat, berdasarkan musyawarah kampung pada 11 Januari 2025, masyarakat adat Cerekang secara tegas menolak aktivitas pertambangan di wilayah adat mereka yang telah mendapatkan SK Pengakuan dari Bupati Luwu Timur.
Masyarakat adat Cerekang mengharapkan Pemkab Luwu Timur berpihak pada mereka dalam menolak IUP PT PUL, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019 yang mengakui dan melindungi wilayah kearifan lokal mereka.
Lokakarya multi-pihak masyarakat adat mendesak pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan PT PUL dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas perlindungan hutan adat.
Kesepakatan dari lokakarya ini diharapkan dapat dituangkan dalam berita acara resmi. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
| PT Vale Pastikan Air Towuti Aman, Pemulihan Lingkungan Terus Dipantau |
|
|---|
| Pemkab Minta Pemprov Batasi Izin Tambang Galian C |
|
|---|
| Bukti Kerusakan Alam di Barru Sulsel, Daftar Banjir Bandang 7 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Kepala BPBD: Tambang Galian C di Mallusetasi Penyebab Banjir Barru |
|
|---|
| Tambang Galian C Ilegal Resahkan Warga Bontokassi Takalar, Walhi Sulsel Ungkap Peran Oknum Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.