Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masyarakat Adat Cerekang Lutim Tolak IUP PT PUL, Hutan Adat 24,43 Hektare Tertimpa Tambang

Masyarakat adat Cerekang menolak IUP PT PUL yang mengancam hutan adat seluas 24,43 hektare. Pemerintah siap fasilitasi dialog untuk penyelesaian.

Warga Cerekang Lutim
MASYARAKAT ADAT - Masyarakat adat Cerekang menolak keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) PT PUL yang beririsan dengan kawasan hutan adat mereka. Berdasarkan analisis spasial Perkumpulan Wallacea bersama PM WTC, luas kawasan hutan adat Cerekang yang masuk dalam wilayah IUP PT PUL mencapai 24,43 hektare. 

Dalam forum ini, perwakilan masyarakat adat Cerekang menyampaikan tiga tuntutan utama:

Menolak IUP PT PUL di hutan adat, berdasarkan musyawarah kampung pada 11 Januari 2025, masyarakat adat Cerekang secara tegas menolak aktivitas pertambangan di wilayah adat mereka yang telah mendapatkan SK Pengakuan dari Bupati Luwu Timur.

Masyarakat adat Cerekang mengharapkan Pemkab Luwu Timur berpihak pada mereka dalam menolak IUP PT PUL, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019 yang mengakui dan melindungi wilayah kearifan lokal mereka.

Lokakarya multi-pihak masyarakat adat mendesak pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan PT PUL dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas perlindungan hutan adat.

Kesepakatan dari lokakarya ini diharapkan dapat dituangkan dalam berita acara resmi. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved