IKPI Makassar Gelar Seminar Pajak, Bahas Tantangan Implementasi Coretax
IKPI Makassar menggelar seminar pajak dua hari membahas implementasi Coretax, penyusunan SPT PPh OP, dan isu perpajakan terkini.
TRIBUN-TIMUR.COM – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali mengadakan seminar perpajakan selama dua hari berturut-turut pada 21-22 Februari 2025di Hotel Grand Asia, Panakkukang, Makassar.
Seminar ini menjadi yang ketiga dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, menandakan tingginya antusiasme para profesional pajak dalam memperbarui pemahaman mereka terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi pajak, serta penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berbagai topik aktual dibahas, mulai dari penyusunan SPT PPh Orang Pribadi (OP) hingga implementasi Coretax sistem terbaru yang diterapkan oleh otoritas pajak dalam pelaporan perpajakan.
Pada hari pertama, 21 Februari 2025, seminar terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas "Critical Point dalam Penyusunan SPT PPh OP 2024" yang dibawakan oleh Dr. Suwandi Ng, akademisi sekaligus konsultan pajak dari Universitas Atma Jaya Makassar.
Sesi kedua menghadirkan penyuluh dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang mengulas "Update Coretax: Fitur, Pengaturan, dan Pelaporan SPT Masa".
Pada 22 Februari 2025 seminar berlanjut dengan menghadirkan Anwar Hidayat, seorang praktisi perpajakan dari Jakarta yang membawakan materi berjudul "Seluk-beluk Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax dan Isu-isu PPN Terkini".
Dalam sesi ini, peserta mendapatkan wawasan mengenai tantangan dan solusi dalam penerapan sistem Coretax, serta perubahan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 2025.
Diskusi interaktif pun terjadi, di mana para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan pajak yang dihadapi di lapangan.
Seminar ini dihadiri oleh 94 peserta terdiri dari anggota IKPI dan peserta umum dari berbagai perusahaan di Makassar serta daerah sekitarnya.
Ketua IKPI Makassar, Ezra Palisungan, yang juga bertindak sebagai moderator dalam salah satu sesi, menyampaikan bahwa pemilihan topik dalam seminar ini berdasarkan kondisi aktual yang dihadapi para konsultan pajak dan wajib pajak.
"Saat ini, wajib pajak akan segera menghadapi pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Di sisi lain, implementasi Coretax masih menyisakan banyak pertanyaan dan tantangan di lapangan," ujar Ezra.
Ia juga menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya dengan terus mengedukasi mereka terkait perubahan regulasi perpajakan.
"Selain membantu wajib pajak memahami regulasi terbaru, seminar ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara IKPI dan otoritas pajak. Kami ingin agar IKPI semakin dikenal sebagai mitra strategis dalam edukasi perpajakan di Makassar," tambahnya.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan para peserta dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi serta mengoptimalkan penerapan Coretax dalam aktivitas perpajakan mereka.(*)
Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital: Dari Pungutan ke Kepercayaan |
![]() |
---|
Retribusi Seret, PAD Luwu Masih Jauh dari Target Rp217 Miliar |
![]() |
---|
PBB-P2 Jadi Tumbal Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Jejak Digital Wajib Pajak: Mengubah Big Data Konsumen Menjadi Pendapatan Besar Negara |
![]() |
---|
5.800 Kendaraan Roda Empat di Maros Menunggak Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.