Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

PBB-P2 Jadi Tumbal Efisiensi Anggaran

Ada yang naik 100 persen, ada yang 300 persen, bahkan di beberapa daerah melonjak mendekati 1000 persen.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Romy Nugraha Dosen FEB Universitas Ichsan Sidenreng Rappang 

Oleh: Romy Nugraha

Dosen FEB Universitas Ichsan Sidenreng Rappang

TRIBUN-TIMUR.COM - BEBERAPA minggu terakhir, warganet dan warga di berbagai daerah ramai membicarakan satu hal yang sebetulnya sederhana, tapi menyakitkan yakni tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang naik gila-gilaan.

Ada yang naik 100 persen, ada yang 300 persen, bahkan di beberapa daerah melonjak mendekati 1000 persen. Tidak heran, banyak yang marah.

Di Pati Jawa Tengah dan Bone Sulawesi Selatan, protes rakyat berubah jadi demonstrasi besar, sampai pemerintah daerah terpaksa membatalkan kebijakan.

Pertanyaannya, kenapa ini bisa terjadi hampir serentak di banyak daerah? Apakah ini murni keputusan kepala daerah yang “kurang peka”? Atau ada faktor lebih besar yang sedang bekerja di belakang layar?

Kalau mau dianalisa, ada satu benang merah yang patut diperhatikan seperti efisiensi anggaran pusat. Tahun 2025–2026 pemerintah pusat memang sedang mengetatkan belanja. Transfer ke daerah, baik DAU, DAK, maupun DBH, tidak lagi seleluasa dulu.

Akibatnya, ruang fiskal daerah menyempit. Padahal, mayoritas APBD kabupaten/kota di Indonesia masih bergantung 70–80 persen dari kucuran pusat.

Ketika transfer tersendat target pendapatan daerah pun langsung terasa berat.

Di sinilah “jalan pintas” itu muncul. Kepala daerah mencari sumber penerimaan yang bisa langsung naik dalam waktu singkat. Pilihan paling realistis ya PBB-P2.

Pajak ini pasti dipungut tiap tahun, basisnya jelas, dan yang lebih penting mudah dikerek lewat penyesuaian NJOP atau tarif. Dari sudut pandang birokrasi ini solusi instan. Dari sudut pandang rakyat ini pukulan telak.

Masalahnya kebijakan instan biasanya datang dengan konsekuensi. Kenaikan PBB-P2 yang mendadak dan besar-besaran terasa seperti beban baru di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Masyarakat menilai pemerintah daerah lebih senang mengamankan angka APBD ketimbang menjaga kesejahteraan rakyatnya.

Kalau dibiarkan situasi ini bisa bikin chaos keuangan daerah. Bukan chaos di neraca karena laporan APBD mungkin tampak rapi, tapi chaos dalam legitimasi.

Apa gunanya PAD naik kalau rakyat makin kesal dan merasa dipalak. Bukankah fungsi pajak seharusnya bukan sekadar mengisi kas daerah tapi juga membangun kepercayaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved