Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Tanpa Trisal Tahir, Partai Demokrat Yakin Masih Bisa Pertahankan Kemenangan di PSU Pilwali Palopo

 Meski Trisal Tahir didiskualifikasi dari Pilwali Palopo, Partai Demokrat tetap optimistis bisa mempertahankan kemenangan di PSU yang akan datang.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Pribadi
PSU PILWALKOT PALOPO – Ketua Bappilu Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis buka suara usai Trisal Tahir didiskualifikasi dari kontestasi Pilwali Palopo. Andi Januar bilang partai pengusung optimis menang kembali. 

Sehingga kemungkinan munculnya pasangan baru dari eks-partai pengusung Trisal, situasi politik dipastikan semakin dinamis.

Kendati begitu, Andi Januar memastikan koalisi Partai Demokrat-Gerindra dan PKB tetap solid.

Dia memastikan bahwa mereka masih berkomunikasi intens dengan Gerindra dan PKB.

Walaupun kehilangan Trisal Tahir, Demokrat tetap optimistis bisa mempertahankan pengaruhnya di Pilwakot Palopo.

Bagi Andi Januar, basis suara yang sebelumnya mendukung Trisal akan menjadi modal penting.

Dan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono berupaya menjaga soliditas simpatisannya.

“Kami pastikan Demokrat tetap menjadi kekuatan politik di Palopo. Kami akan kembali turun ke masyarakat, menjelaskan situasi yang terjadi, dan meyakinkan pemilih untuk tetap bersama Demokrat dalam PSU nanti,” tegas Januar.

Diberitakan sebelumnya, drama pemilihan Wali Kota Palopo resmi berakhir setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah beberapa kali melaksanakan sidang pemeriksaan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

Setelah tahap tersebut, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait perkara PHPU Wali Kota Palopo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusung gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved