Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Takalar Tetapkan PPK dan Kontraktor Sebagai Tersangka Korupsi Talud Tanakeke

Dua tersangka tersebut yang adalah JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH selaku penyedia pekerjaan (kontraktor).

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Dua tersangka dibawa dan diangkut ke atas mobil tahanan, difoto pada Senin (24/2/2025). Kejari Takalar mengatakan, akibat perbuatan keduanya negara merugi Rp631 juta.   

TRIBUN-TAKALAR.COM - Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan talud yang terletak di Tompo Tanah dan Maccini Baji, Kepulauan Tanakeke, Senin (24/2/2025).

Dua tersangka tersebut yang adalah JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH selaku penyedia pekerjaan (kontraktor).

"Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, telah ditetapkan tersangka JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dari CV Pitu Poetra Oertama," kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar kepada awak media saat konferensi pers.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan dari sejak pagi hingga jelang malam hari.

Tenri mengatakan berdasarkan hasil audit, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp631 juta.

"Bahwa berdasarkan audit ahli ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp631 juta," kata Tenri.

Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung diangkut dan ditahan di Lapas kelas II B Takalar.

"Mereka akan ditahan kurang lebih dua puluh hari, dari 24 Februari sampai 15 Maret, untuk kepentingan penyidikan," kata Tenri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved