Kekerasan Seksual Anak
Anak 11 Tahun di Malili Luwu Timur Dirudapaksa Paman Sendiri, 2 Pelaku Ditangkap
Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUTIM - Dua pria berinisial IC (20) dan IK (18) warga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tega melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.
Korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 11 tahun serta masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik menyebut, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Pelaku ini saudara kandung dan korban ini kemenakannya," jelasnya, Sabtu (15/2/2025).
Kata Taufik, salah satu pelaku yakni IK mengaku sudah merudapaksa korban berulang kali.
"Hanya saja dia lupa kapan tanggal kejadiannya dan berapa kali jumlah pastinya dia merudapaksa korban juga dilupa," terangnya.
Dihadapan penyidik, IK juga mengaku, memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura meminjamkan handphone agar korban bisa bermain.
"IK terakhir kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekitar dua minggu lalu di rumahnya, dengan dalih memberikan akses bermain handphone," jelas Taufik.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Malili Lutim Ditangkap
Sementara itu, IC diduga melakukan tindakan serupa tiga minggu sebelumnya di sebuah area persawahan dengan modus yang sama.
Diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu
Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025).
Taufik menyebut, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat korban masih anak di bawah umur dan pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Taufik, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
"Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera hubungi pihak berwenang atau layanan pendampingan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan," tutup Taufik.
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak |
![]() |
---|
2 Kali Mangkir, Oknum Guru Terlapor Cabuli Santriwati di Maros Belum Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Bejat! Remaja 16 Tahun di Makassar Bawa Kabur Pacar Lalu Dilecehkan Bareng 4 Rekannya |
![]() |
---|
Bukannya Melindungi dan Menjaga Ayah Kandung di Bone Tega Cabuli Anaknya, Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.