Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Malili Lutim Ditangkap

Menurut Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, korban mengalami kekerasan seksual dalam beberapa kesempatan berbeda.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Luwu Timur
KEKERASAN SEKSUAL - Tampang dua pria berinisial IC (20) dan IK (18) warga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan usao diringkus personel Polres Luwu Timur, Jumat (14/2/2025). IC dan IK merupakan pelaku kekerasan seksual yang korbannya anak usia 11 tahun. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, LUTIM - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial IC (20) dan IK (18).

Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025).

Menurut Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, korban mengalami kekerasan seksual dalam beberapa kesempatan berbeda.

Dihadapan penyidik, salah satu pelaku, IK, memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura meminjamkan handphone agar korban bisa bermain.

"IK terakhir kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekitar dua minggu lalu di rumahnya, dengan dalih memberikan akses bermain handphone," jelas Taufik, Sabtu (15/2/2025).

Sementara itu, pelaku IC diduga melakukan tindakan serupa tiga minggu sebelumnya di sebuah area persawahan dengan modus yang sama.

Taufik menyebut, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat korban masih anak di bawah umur dan pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kata Taufik, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.

"Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera hubungi pihak berwenang atau layanan pendampingan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan," tutup Taufik.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved