Vonis Korupsi BBM DLHP Takalar: Kadis Syahriar 1 Tahun Bendahara Sudirman 1,6 Tahun Penjara
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan BBM DLHP Takalar sepanjang tahun 2022-2023 yang diduga menyimpang.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar divonis bersalah oleh Pengadilan Makassar. Masing-masing dibacakan terpisah dan berbeda tanggal.
Sudirman selaku mantan Bendahara DLHP Takalar divonis 1,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp24 juta. Putusan Sudirman dibacakan 31 Januari 2025.
Syahriar selaku mantan kepala dinas divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp190 juta. Putusan Syahriar dibacakan pada 3 Januari 2025.
Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana enam bulan penjara.
Kepala Seksi Intel Kejari Takalar, Musdar mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait keputusan ini.
"Masih pikir-pikir," katanya.
Diketahui, vonis 1 tahun penjara terhadap Syahriar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1,6 tahun penjara.
Sementara vonis 1 tahun penjara terhadap Sudirman sudah sesuai tuntutan jaksa.
Kasus korupsi pengadaan BBM di DLHP Takalar bergulir sejak pertengahan tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan BBM DLHP Takalar sepanjang tahun 2022-2023 yang diduga menyimpang.
Akibat kasus korupsi ini, negara merugi Rp50 juta.(*)
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Segera Perbaiki Jembatan Puntodo Laikang, Anggaran Rp167 Juta |
![]() |
---|
47 Persen APBD Perubahan Takalar untuk Program Warga Miskin, Firdaus Daeng Manye: Prioritas! |
![]() |
---|
Bupati Firdaus: Digitalisasi Kunci Percepatan Pembangunan Takalar |
![]() |
---|
AMT Desak BK DPRD Takalar Proses Pelanggaran Etik Politisi Gerindra Israwati |
![]() |
---|
Bupati Takalar: BTS 4G Telkomsel Buka Peluang Wisata dan Usaha Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.