Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Punya Bukti Pembelian Sejak 1958, Tanah Warga Pattallassang Takalar Tiba-tiba Diserobot

‎Unit Tanah dan Bangunan Sat Reskrim Polres Takalar telah memproses dan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi pada 30 September 2025.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
SENGKETA TANAH - Wahyudi Setiawan (kiri) anak dari Irham Tiro, pelapor dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Takalar dan gambar (kanan) upaya dugaan penyerobotan di lahan Irham Tiro. Kanit Tahban Polres Takalar Ipda Syaiful mengatakan pihaknya segera melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Wahyudi Setiawan, Warga Kelurahan Pattallassang, meminta polisi menindak tegas pelaku perusakan dan penyerobotan tanah di Lingkungan Pattallassang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang.

‎Menurut Wahyudi, tanah tersebut adalah tanah milik nenek buyutnya H. Dewakang Daeng Tiro.

‎"Kami memiliki surat pembelian tanah tersebut oleh nenek kami pada 1956. Kami menguasai tanah tersebut sudah tiga generasi," katanya saat ditemui, Sabtu (4/9/2025).

‎Sementara sekelompok orang yang mengklaim tersebut, yang berinisial ZS, HS, dan PL, hanya berlandaskan pada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dibuat pemerintah setempat.

‎Itupun dalam surat, hanya ditandatangani oleh Kepala Lingkungan Pattallassang, Aksarudin.

Baca juga: Klarifikasi Potongan Gaji Guru Takalar, Disdik: Terdiri dari Infaq, Iuran BPJS dan Sudah Sosialisasi

‎Lurah Pattallassang Mas'uddin dan Camat Pattallassang kala itu, Edy Badang, menolak bertanda tangan dalam surat itu.

‎Surat tersebut dibuat pada tanggal 23 September 2025.

‎"Hanya kepala lingkungan yang bertanda tangan, camat dan lurah tidak," ucapnya.

‎Belakangan, Aksarudin juga menarik tanda tangannya.

‎Dalam surat penarikannya, yang dibuat 20 Agustus 2025, Aksarudin mengatakan keliru menandatangani SKKT tersebut.

‎"Jadi sudah tidak ada lagi dasar bagi mereka mengklaim tanah tersebut, kepala lingkungan sudah menarik tanda tangannya," ucapnya.

‎Ayah Wahyudi, Irham Tiro, memasukkan laporannya ke Polres Takalar pada 31 Juli 2025.

‎Unit Tanah dan Bangunan Sat Reskrim Polres Takalar telah memproses dan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi pada 30 September 2025.

‎Kepala Unit Tahban Inspektur Dua Polisi Muhammad Syaiful memimpin langsung proses mediasi itu.

‎"Dalam proses mediasi, sudah dilakukan pencocokan NOP pajak di SPPT dengan peta blok yang ditunjukkan pak kanit. Hasilnya, NOP SPPT kami cocok dengan peta blok itu," ucap Wahyudi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved