Sengketa Pilkada Jeneponto
Sarif-Qalby Vs Paris-Islam, MK Tentukan Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyelesaikan sidang pembuktian perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Jeneponto 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.
Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra telah menutup sidang setelah mendengar keterangan saksi.
Terlebih memeriksa bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak.
Saldi Isra menyatakan, MK telah mengagendakan putusan final pada 24 Februari 2025.
Sebelum itu, 9 hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan.
"Minggu depan kami akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara ini, yang akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi," kata Saldi Isra di ruang sidang MK RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025) siang.
"Sidang pembuktian telah selesai, dan tidak ada lagi penambahan alat bukti maupun inzage," tambah Saldi Isra.
Pasangan Sarif-Qalby sendiri mengajukan gugatan atas dugaan penggelembungan suara.
Tak hanya itu, keputusan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang dianggap bermasalah.
Dalam sidang ini, Sarif-Qalby menghadirkan saksi ahli, termasuk mantan Wakil Ketua MK, Prof Aswanto.
KPU selaku termohon, kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar turut hadir dalam persidangan MK.
Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto hadir memberikan keterangan.
Saldi Isra menilai keputusan MK pada 24 Februari 2025 akan menjadi penentu apakah Pilkada Jeneponto tetap sah atau harus dilakukan PSU di TPS yang dipermasalahkan.
"Silakan menunggu dengan sabar, nanti akan ada panggilan resmi dari kepaniteraan MK untuk menghadiri pembacaan putusan," tutup Saldi Isra.(*)
MK Putuskan Paris-Islam Menang Pilkada Jeneponto, Gugatan Sarif-Qalby Kandas |
![]() |
---|
24 Februari Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto, 196 Personel BKO Siaga |
![]() |
---|
Prof Aswanto: Kesalahan KPU Jeneponto Sebabkan Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Polres Jeneponto Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Update Sengketa Pilkada Jeneponto: MK Mulai Sidangkan Pembuktian Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.