Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada Jeneponto

Sarif-Qalby Vs Paris-Islam, MK Tentukan Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Hakim MK Saldi Isra pimpin sidang pembuktian lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025). Saldi Isra umumkan nasib Pilkada Jeneponto ditentukan pekan depan. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyelesaikan sidang pembuktian perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Jeneponto 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra telah menutup sidang setelah mendengar keterangan saksi.

Terlebih memeriksa bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak.

Saldi Isra menyatakan, MK telah mengagendakan putusan final pada 24 Februari 2025.

Sebelum itu, 9 hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan.

"Minggu depan kami akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara ini, yang akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi," kata Saldi Isra di ruang sidang MK RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025) siang.

"Sidang pembuktian telah selesai, dan tidak ada lagi penambahan alat bukti maupun inzage," tambah Saldi Isra.

Pasangan Sarif-Qalby sendiri mengajukan gugatan atas dugaan penggelembungan suara.

Tak hanya itu, keputusan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang dianggap bermasalah.

Dalam sidang ini, Sarif-Qalby menghadirkan saksi ahli, termasuk mantan Wakil Ketua MK, Prof Aswanto.

KPU selaku termohon, kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar turut hadir dalam persidangan MK.

Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto hadir memberikan keterangan.

Saldi Isra menilai keputusan MK pada 24 Februari 2025 akan menjadi penentu apakah Pilkada Jeneponto tetap sah atau harus dilakukan PSU di TPS yang dipermasalahkan.

"Silakan menunggu dengan sabar, nanti akan ada panggilan resmi dari kepaniteraan MK untuk menghadiri pembacaan putusan," tutup Saldi Isra.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved