Sengketa Pilkada Jeneponto
Update Sengketa Pilkada Jeneponto: MK Mulai Sidangkan Pembuktian Hari Ini
Sidang sengketa Pilkada Jeneponto 2024 dimulai hari ini. Hakim MK akan mendalami bukti dan saksi untuk menyelesaikan gugatan terkait hasil Pilkada..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian sengketa Pilkada Jeneponto 2024 pada Kamis (13/2/2025) pukul 11.30 WIB.
Sidang ini berlangsung di Gedung MK RI dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby selaku pemohon menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto.
Sidang ini menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumen mereka.
Pada sidang sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa tahap pembuktian ini sangat penting dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.
"Di tahap pembuktian ini, kita akan melakukan pendalaman lebih detail dan komprehensif. Semua pihak diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli, serta menambah alat bukti yang relevan dengan perkara," ujar Suhartoyo.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak menyerahkan daftar saksi dan bukti tambahan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
Jika tidak, bukti tersebut dianggap tidak diserahkan.
40 Gugatan Pilkada Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian, Jeneponto dan Palopo Terlibat
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal pada Rabu (5/2/2025) malam.
Di antara gugatan yang dilanjutkan, dua berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pemohon dan pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, harus segera berkoordinasi agar sidang pembuktian berjalan lancar.
“Pada tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam dan komprehensif. Data tambahan bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa masing-masing pihak masih diberi kesempatan untuk menghadirkan hingga empat saksi atau ahli.
MK Putuskan Paris-Islam Menang Pilkada Jeneponto, Gugatan Sarif-Qalby Kandas |
![]() |
---|
24 Februari Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto, 196 Personel BKO Siaga |
![]() |
---|
Sarif-Qalby Vs Paris-Islam, MK Tentukan Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan |
![]() |
---|
Prof Aswanto: Kesalahan KPU Jeneponto Sebabkan Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Polres Jeneponto Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.