Profil Prof Aswanto Saksi Ahli Sengketa Pilkada Jeneponto, Guru Besar Unhas-Eks Hakim MK
Dia menyampaikan keterangannya sebagai ahli pemohon pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).
TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Aswanto menjadi saksi ahli dalam sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2/2025).
Dia menyampaikan keterangannya sebagai ahli pemohon pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).
Dalam persidangan, Prof Aswanto menilai bahwa sengketa ini terjadi akibat kesalahan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan regulasi dengan baik.
Menurutnya, sengketa ini seharusnya tidak terjadi jika KPU mematuhi regulasi dengan baik sejak awal.
"Jika sejak awal penyelenggara patuh pada regulasi, tidak akan ada banyak sengketa yang harus diselesaikan di MK," ujar Prof Aswanto.
Prof Aswanto menilai banyak penyelenggara pemilu yang tidak patuh, bahkan tidak paham terhadap aturan-aturan yang ada.
Sehingga kesalahan-kesalahan yang tidak dikoreksi itu akan membuat penyelenggara untuk berulang-ulang melakukan pelanggaran.
Salah satu poin krusial dalam sengketa Pilkada Jeneponto adalah rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).
Di mana, menurut Prof Aswanto, Bawaslu telah menginstruksikan KPU Jeneponto untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Namun, KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Profil Prof Aswanto
Prof Aswanto tercatat sebagai Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Aswanto juga bukan orang baru di MK.
Ia pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK sejak 2014.
Tahun 2019, ia terpilih sebagai Hakim MK yang diusulkan DPR.
| Ketua DPRD Sulsel Cicu: Banyak Pasal KUHP-KUHAP Masih Ada Perdebatan |
|
|---|
| Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Reformasi Sistem Pemilu: Menggugat 'Model Finlandia' yang Setengah Hati |
|
|---|
| Sosok Lelaki Bugis Adies Kadir Jadi Hakim MK, Putra Eks Wakil Ketua MA AK Mappong |
|
|---|
| MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ahli-Pemohon-pasangan-Sarif-Qalby-hadir-dalam-sidang-pembuktian-lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi.jpg)