Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Sulsel Cicu: Banyak Pasal KUHP-KUHAP Masih Ada Perdebatan

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, menyebut sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP masih ada perdebatan.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DIALOG KUHAP-KUHP - Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi alias Cicu saat membuka dialog sosialisasi KUHAP dan KUHP di Hotel Claro Makassar, Jumat (6/3/2026). Cicu ungkap masih banyak pasal pasal perlu di judicial review. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, menyebut sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih ada perdebatan di tengah masyarakat.

Ia menilai, beberapa pasal tersebut juga berpotensi diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa pasal yang masih ada perdebatan yakni Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218-240), Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411-412), Living Law atau Hukum Adat (Pasal 2), Tindak Pidana Agama (Pasal 300-305).

Hal itu disampaikan Andi Rachmatika saat membuka dialog sosialisasi KUHP dan KUHAP bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Berbasis Pancasila” di Hotel Claro Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dialog ini diinisiasi Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, St Diza Rasyid Ali.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

Baca juga: Pembaruan KUHP dan KUHAP, Wamenkum Tekankan Etika dan Adaptasi Digital Profesi Notaris

Lalu Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel Kompol Dr Heriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr I Wayan Gede Rumega.

Hadir pula mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Dalam kesempatan itu, Andi Rachmatika menyampaikan, masyarakat perlu memahami secara langsung substansi KUHP dan KUHAP dari para pembuat undang-undang.

Politisi Partai Nasdem itu menilai penjelasan dari para pembuat dan penegak hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan tersebut.

“Kita ingin mendengarkan secara langsung seperti apa KUHP dan KUHAP itu. Tentu banyak hal yang masih menjadi perdebatan hari ini, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pasal-pasal yang ke depan masuk ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review atau uji materi,” ujar Cicu sapaannya. 

Ia menilai dialog tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami secara lebih rinci isi regulasi yang berlaku.

Terlebih hadir Rudianto Lallo yang paham betul proses pembuatan dan implementasi KUHAP-KUHP. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved