Profil Prof Aswanto Saksi Ahli Sengketa Pilkada Jeneponto, Guru Besar Unhas-Eks Hakim MK
Dia menyampaikan keterangannya sebagai ahli pemohon pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).
Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)
Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)
S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)
S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)
Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).
Karier:
- Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas
- Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)
- Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)
- Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian
- Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)
- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)
- Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)
- Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)
| Ketua DPRD Sulsel Cicu: Banyak Pasal KUHP-KUHAP Masih Ada Perdebatan |
|
|---|
| Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Reformasi Sistem Pemilu: Menggugat 'Model Finlandia' yang Setengah Hati |
|
|---|
| Sosok Lelaki Bugis Adies Kadir Jadi Hakim MK, Putra Eks Wakil Ketua MA AK Mappong |
|
|---|
| MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ahli-Pemohon-pasangan-Sarif-Qalby-hadir-dalam-sidang-pembuktian-lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi.jpg)