Profil Prof Aswanto Saksi Ahli Sengketa Pilkada Jeneponto, Guru Besar Unhas-Eks Hakim MK
Dia menyampaikan keterangannya sebagai ahli pemohon pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).
Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)
Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)
S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)
S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)
Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).
Karier:
- Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas
- Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)
- Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)
- Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian
- Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)
- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)
- Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)
- Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.