Pemuka Agama di Makassar Bakal Laporkan Penyebar Pertama Video Mati Syahid JK
Sejumlah pemuka agama di Makassar yang tergabung dalam Anti Provokator Nasional menilai potongan video pidato JK diframing negatif.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pemuka agama di Makassar yang tergabung dalam Anti Provokator Nasional berencana melaporkan penyebar pertama potongan video “mati syahid” Jusuf Kalla ke polisi.
- Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muhammad Said Abd Shamad dan Habib Husein ikut mendukung langkah ini.
- Mereka menilai framing negatif terhadap JK tidak berdasar, mengingat rekam jejaknya sebagai tokoh perdamaian nasional dan internasional.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyebar pertama potongan video pidato Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait “mati syahid” bakal dilaporkan ke polisi.
Upaya hukum itu rencananya ditempuh oleh sejumlah pemuka agama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka menamakan diri Anti Provokator Nasional yang diketuai Muchtar Daeng Lau.
Beberapa pemuka agama yang tergabung di antaranya Ketua Muhammadiyah Makassar, KH Muhammad Said Abd Shamad, dan petinggi eks FPI Sulsel, Habib Husein.
Muchtar Daeng Lau mengatakan, sosok tokoh bangsa seperti Jusuf Kalla tidak pantas diframing negatif bernada provokatif melalui potongan video.
Baginya, rekam jejak JK dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa tidak perlu diragukan.
“Kita tahu bersama bahwa sosok Pak JK bukanlah tokoh sembarangan, beliau terlibat langsung dalam mendamaikan konflik baik di Ambon, Poso, ataupun di Aceh,” kata Muchtar saat konferensi pers di Warkop Pojok, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (17/4/2026).
Olehnya itu, lanjut Muchtar, dengan rekam jejak sebagai “juru damai” yang tersemat kepadanya, potongan video JK tak layak dijadikan bahan provokasi.
“Kontribusi beliau dalam menjaga perdamaian sangat jelas, baik tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.
Sementara itu, KH Muhammad Said Abd Shamad mengatakan, upaya pelaporan oleh Tim Hukum Anti Provokator Nasional akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tim ini akan mengadakan upaya hukum terhadap orang yang pertama-tama melakukan postingan ini dan menyebarkannya karena ini merupakan tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Berikut tujuh poin sikap Anti Provokator Nasional yang dibacakan Muchtar Daeng Lau:
-Mengutuk keras orang pertama yang memposting video JK sehingga menimbulkan polemik dan ketidaknyamanan berkepanjangan.
-Memberi dukungan dan penghargaan kepada JK atas kontribusi dan pengalamannya menjaga persatuan bangsa, termasuk menyelesaikan konflik sosial keagamaan skala nasional maupun internasional.
-Menegaskan istilah “mati syahid” merupakan narasi penyederhanaan perspektif dalam Islam, bukan tafsir agama lain.
| 31 Kafilah Makassar Lolos ke Final MTQ Sulsel: Soppeng, Toraja Utara, dan Tana Toraja Nihil |
|
|---|
| Sowan ke Jokowi, YPI Mega Rezky Perkuat Arah Transformasi Pendidikan Nasional |
|
|---|
| Dorong Budaya Literasi, PKK Makassar Ajak Warga Membaca 15 Menit Setiap Hari |
|
|---|
| Akses Jalan di Mallengkeri Sudah Mulus, Siap Tampung Pedagang Pasar Kalimbu |
|
|---|
| Larangan Away Masih Berlaku, Panpel PSM Makassar Imbau Suporter Borneo Tak Pakai Atribut di Parepare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-17-APRIL-JK.jpg)