DPR Dorong Menkop Perjuangkan UMKM dan Koperasi Masuk UU Minerba
Nurdin Halid meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperjuangkan UMKM dan koperasi masuk dalam undang-undang minerba
TRIBUN-TIMUR.COM -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI AM Nurdin Halid meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperjuangkan UMKM dan koperasi masuk dalam undang-undang minerba.
Hal itu disampaikan legislator Golkar itu dalam Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Komisi VI DPR RI Rabu (12/2/2025).
Agenda rapat yakni pembahasan rencana efisiensi atas Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Nurdin Halid mengawali pandangannya dengan mencermati rencana efisiensi anggaran di Kementerian Koperasi.
"Kalau kita mencermati efisien di kementerian koperasi ini memang bisa bersesuaian dengan program prioritas," kata Nurdin Halid.
Ia melanjutkan, 16 program prioritas Budi Ari, program yang diseriusi kementerian koperasi itu hanya satu yaitu penuntasan Undang-undang koperasi.
"Sementara 15 program lainnya itu adalah pekerjaan dari koperasi primer koperasi sekunder, kopereasi profesir maupun koperasi sekunder nasional," kata Nurdin Halid.
Ia pun menilai, anggaran di luar sekretariatan untuk program prioritas ini cukup.
Alasannya karena sasaran program Menkop Budi Ari hanya pada regulasi.
"Nanti RDP akan datang kita akan mendalami regulasi apa akan dilakukan kementerian koperasi berkaitan dengan penyaluran pupuk, berkaitan dengan program hilirisasi," kata Nurdin Halid.
Mantan Ketua Umum PSSI itu melanjutkan, jika program Menkop Budi Ari adalah hilirisasi maka hanya sawit.
"Menurut saya Pak Menteri, justru Bapak harus fokus pada hilirisasi dan pertanian, hilirisasi pada minerba sekarang hilirisasi pada minerba ini sedang digodok, untuk uu menerba," katanya.
Nurdin Halid lalu meminta Menkop Budi Ari memperjuangkan agar UMKM dan Koperasi masuk dalam UU minerba ke depan.
"Nah berdasarkan TAP MPR nomor 16 tentang politik ekonomi dan demokerasi ekonomi, maka kementerian koperasi harus punya atensi khusus agar UMKM dan koperasi bisa masuk dalam UU minerba," kata Nurdin.
Ia melanjutkan, jika UMKM dan koperasi tidak masuk, salah satu perintah TAP MPR dilarang keras penumpukan aset pada seseorang ataupun kelompok orang.
"Yang kedua diamanahkan ada pririotas koperasi dan UMKM untuk jadi pelaku ekonomi dominan nah ini perlu regulasi perlu kementerian regulasi cermati tuntaskan UU koperasi," kata Nurdin Halid.
Putusan MK dan Wacana Pilkada Lewat DPRD Dibedah di Dialog Kebangsaan HMI Cabang Makassar |
![]() |
---|
OJK Sulselbar dan DPR RI Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Bone |
![]() |
---|
DPR RI Janji Perkuat Bawaslu, Jumlah Komisioner Bakal Sama dengan KPU |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR Tolak Peleburan BPKH ke BP Haji, Prioritaskan Transparansi Dana Haji |
![]() |
---|
Sepak Terjang Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Ditangkap KPK, Tersangka CSR BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.