Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saling Lapor Briptu Fajar dan Penjaga Empang Abdul Karim Daeng Sau Naik Tahap Penyidikan

Abdul Karim Daeng Sau, yang adalah warga Desa Soreang, melaporkan Briptu Fajar atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Takalar, Inspektur Satu Sumarwan, difoto pada Selasa (11/2/2025). IPTU Sumarwan mengatakan kedua laporan dinaikkan statusnya ke penyidikan.   

TRIBUN-TAKALAR.COM - Perseteruan saling lapor antara Briptu Fajar dengan penjaga empang Abdul Karim Daeng Sau (53) terus berlanjut.

Abdul Karim Daeng Sau, yang adalah warga Desa Soreang, melaporkan Briptu Fajar atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sementara personel Polres Takalar, Briptu Fajar melaporkan Abdul Karim Daeng Sau atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Takalar, IPTU Sumarwan mengatakan dua perkara tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Terhitung tanggal 10 Februari, dua perkara telah dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan," katanya, diwawancarai pada Selasa (11/2/2025).

IPTU Sumarwan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pada dua perkara, telah didapatkan dua alat bukti

"Dinaikkan karna diduga ada tindak pidana. Dua alat bukti sudah terpenuhi," katanya.

Selanjutnya, kata IPTU Sumarwan, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami sudah jadwalkan pemeriksaan saksi," katanya.

Sebelumnya, Briptu Fajar dan Abdul Karim Daeng Sau terlibat perseteruan dan konflik di sebuah Empang di Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Takalar, pada Minggu (26/1/2025).

Daeng Sau melaporkan bahwa dia dianiaya oleh Briptu Fajar dengan bukti bekas pukulan di bagian punggung dekat ketiak kiri.

Sementara Briptu Fajar melaporkan bahwa dia diancam dengan parang oleh Abdul Karim Daeng Sau.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved