Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Pallawa 2025 Dimulai di Sinjai, 6 Pelanggaran Utama Jadi Target Utama

Operasi Pallawa 2025 di Sinjai dimulai, dengan 6 jenis pelanggaran lalu lintas jadi target utama selama 14 hari, dari 10 hingga 23 Februari.

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Sinjai
POLRES SINJAI - Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, saat memasang pita kepada peserta apel, menandai dimulainya Operasi Pallawa 2025, Senin (10/2/2025).  

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA – Operasi keselamatan Pallawa 2025 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dimulai.

Mengusung tema “Tertib Berlalulintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Sinjai, Senin (10/2/2025).

Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, diikuti perwakilan Dandim 1424 Sinjai, personel Satpol PP, dan Damkar Sinjai.

Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan pasukan pemimpin apel, dilanjutkan dengan penyematan pita sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan 2025.

Wakapolres Sinjai menyampaikan, apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya.

“Hal ini dilakukan agar kegiatan dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan fungsi lalu lintas,” ujarnya.

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, secara serentak di seluruh Indonesia.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif,” tambahnya.

Ada enam pelanggaran yang menjadi prioritas, yakni:

Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.

Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, atau merubah spesifikasi.

Kendaraan barang yang over dimensi dan overloading.

Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo bukan pada peruntukannya.

TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi.

Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved