Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Nursanti Peraih 717 Suara Pilkada Sinjai Divonis 31 Bulan Penjara Usai Tipu eks Bupati Mamasa

Perempuan kelahiran 23 April 1982 ditangkap polisi di rumahnya Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Maret 2025 lalu.

Editor: Sudirman
Ist
NURSANTI - Nursanti eks calon Bupati Sinjai. Ia divonis 31 bulan penjara kasus penipuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Nursanti eks Calon Bupati Sinjai.

Nursanti maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai 2024.

Ia berpasangan Lukman H Arsal.

Pasangan Nursanti - H Arsal meraih 717 suara atau 0,50 persen dari total 143.137 suara sah.

Setelah Pilkada Sinjai berakhir, Nursanti berurusan polisi.

Perempuan kelahiran 23 April 1982 ditangkap polisi di rumahnya Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Maret 2025 lalu.

Baca juga: Rekam Jejak Nursanti Tersangka Penipuan Usai Gagal Jadi Bupati Sinjai, Penangguhan Diprotes

Nursanti ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel.

Lima bulan berselang, rupanya Nursanti sudah menjadi terdakwa.

Dalam rilis resmi Penkum Kejati Sulsel, ia telah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap Nursanti.

Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan atau 31 bulan.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan di pengadilan Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang itu, Kamis (14/8/2029).

Vonis di ruang persidangan bangunan cagar budaya itu, ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

JPU menuntut Nursanti hukuman penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved