Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Nursanti Divonis 31 Bulan Penjara, Eks Calon Bupati Sinjai Tipu Eks Bupati Mamasa Rp3,1 M

Soetarmi mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sudirman
Ist
NURSANTI - Nursanti eks calon Bupati Sinjai. Nursanti divonis 31 bulan penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Nursanti eks calon Bupati Sinjai divonis  2 tahun 7 bulan atau 31 bulan penjara kasus penipuan.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 14 Agustus 2025. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel 3 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti  terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,"  kata Soetarmi dilansir Instagram resemi Kejati Sulsel.

Baca juga: Profil Nursanti Peraih 717 Suara Pilkada Sinjai Divonis 31 Bulan Penjara Usai Tipu eks Bupati Mamasa

Kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan Ramlan Badawi eks Bupati Mamasa di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Terdakwa kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali.

Dengan menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp24 miliar.

Nursanti berhasil menggerakkan korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.

"Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya.

Kuasa hukum Hj Nursanti, Amiruddin, SH mengaku sudah tidak mengawal kasus ini.

“Sudah bukan saya yang kawal, Nursanti sudah ambil pengacara baru,” katanya kepada TribunTimur, Jumat (15/8/2025).

Amiruddin mengaku ia terakhir mengawal kasus ini saat penangkapan dan pengamanan Nursanti.

“Sempat saya kawal sampai penangkapan dan penahanan, setelah saya urus berkas penangguhannya Nursanti ambil pengacara baru,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved