Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Palopo Diambil Alih KPU Sulsel

Dimana, gugatan dari pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim - Nurhaeni berlanjut ke tahap selanjutnya.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
PILKADA SULSEL - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (5/2/2025). Hasbullah mengungkap jika sidang gugatan sengketa pilkada palopo diambil alih KPU Sulsel   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkannya diri untuk menjalani sidang lanjutan sengketa Pilkada Palopo di Mahakam Konstitusi (MK).

Pasalnya, tiga komisioner KPU Palopo telah mendapatkan sanksi perhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. 

Padahal, MK memutuskan sengketa Pilkada Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

Dimana, gugatan dari pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim - Nurhaeni berlanjut ke tahap selanjutnya.

Mereka meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, KPU Sulsel akan menangani sengketa Pilkada KPU Palopo yang saat ini masih bergulir.

"Jadi yang masuk dalam prinsipal di MK itu adalah teman-teman, kami KPU Provinsi Sulsel, makanya proses lanjutan yang ada di MK, kami siapkan, kami lagi persiapkan," katanya, Kamis (6/2/2025).

Saat ini, kata Hasbullah, devisi hukum KPU Sulsel telah mempersiapkan berbagai hal.

"Devisi Hukum, sudah mempersiapkan hal tersebut sebagai prinsipal, bersama kuasa hukum yang sudah ditunjuk sebelumnya oleh teman-teman KPU Palopo," ungkapnya.

Sementara itu, kata Hasbullah, dua komisioner KPU Palopo yang tidak diberhentikan masih tetap akan terlibat juga dalam sidang tersebut.

"Jadi dua teman, anggota KPU Palopo, yang hari ini masih aktif, masih menjabat itu tidak dinonaktifkan dengan kehadiran kami," ujarnya.

"Mereka tetap kami ikutkan dalam semua proses proses yang ada di KPU Palopo, sekalipun tanggung jawab itu ada di KPU Provinsi," tambah dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved