Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Palopo

3 Tunjangan DPRD Palopo Dipangkas, Imbas Turunnya Klaster Keuangan Daerah

Tiga tunjangan DPRD Palopo dipangkas imbas turunnya klaster keuangan daerah. Ketua DPRD sebut harus menyesuaikan aturan.

Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
DPRD PALOPO – Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis. Tiga tunjangan DPRD Palopo dipangkas imbas turunnya klaster keuangan daerah. Ketua DPRD sebut harus menyesuaikan aturan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Tiga jenis tunjangan anggota DPRD Kota Palopo mengalami penurunan nilai pada 2025.

Pemangkasan ini menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Palopo terkait penyesuaian belanja daerah, seiring turunnya klaster keuangan daerah ke tingkat rendah.

Sekretaris DPRD Palopo, Taufiq, mengatakan tiga tunjangan dipangkas adalah tunjangan komunikasi, tunjangan reses, dan biaya operasional pimpinan (BOP).

“Tunjangan komunikasi, reses, dan biaya operasional pimpinan turun nilainya,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Tunjangan komunikasi yang sebelumnya Rp 10 juta kini menjadi Rp 4,5 juta.

Tunjangan reses dari Rp 10,5 juta turun menjadi Rp 4,55 juta. 

Untuk BOP, tunjangan ketua DPRD dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 2,5 juta.

Sedangkan wakil ketua dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Baca juga: Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian dan Pelecehan di Kos-kosan Palopo Ditangkap

Taufiq menambahkan, tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD tetap di kisaran Rp 8 juta per bulan.

Namun, ketua DPRD tidak menerima tunjangan tersebut karena sudah difasilitasi rumah jabatan dan kendaraan dinas.

 Dampak ke Reses

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, membenarkan adanya penurunan nilai tunjangan.

Menurutnya, penyesuaian ini berdampak pada biaya operasional dan potensi berkurangnya jumlah peserta reses.

“Komunikasi dengan masyarakat tetap kami lakukan, hanya nilainya yang berubah,” katanya.

Darwis mencontohkan BOP yang dipangkas hingga setengah dari nilai sebelumnya.

Ia juga menegaskan tidak menerima tunjangan rumah dan transportasi karena sudah difasilitasi.

“Ini aturan yang mengikat, kami tidak bisa memperdebatkan. Karena klasternya sudah turun, kami juga harus menyesuaikan,” tutupnya.
 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved